Tahun 2016, Anak Jadi Pelaku Kejahatan Masih Meningkat
TIMESINDONESIA, MALANG – Sejumlah kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku kejahatan. Data Polres Malang menunjukkan, selama 2016, terdapat 61 kasus kejahatan dengan anak sebagai pelakunya. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2015, yang mencapai 56 kasus.
Beberapa kasus kejahatan yang melibatkan anak yaitu pencurian, pesertubuhan terhadap anak, pengeroyokan, penganiayaan anak, bawa anak lari, perampasan, pencabulan terhadap anak, penganiayaan, curat, pemerkosaan, dan penggelapan.
BACA JUGA: Gangguan Kamtibmas Masih Jadi 'Trendy'
Kasus pencurian di wilayah hukum Polres Malang, naik dari 19 kasus (2015) menjadi 23 kasus (2016); pengeroyokan terjadi peningkatan dari 4 kasus (2015) menjadi 8 kasus (2016).
BACA JUGA: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Masih 'Meroket'
Demikian pula pada kasus penganiayaan anak, terjadi peningkatan dari 6 kasus (2015) menjadi 8 kasus (2016).
BACA JUGA: Kasus Miras dan Narkoba di Malang Masih Meningkat
Data Polres Malang, ada sejumlah kasus yang pada 2015 tidak terjadi, pada 2016 terjadi dan melibatkan anak sebagai pelaku kejahatan, seperti pada kasus penganiayaan (1 kasus), pencurian dengan pemberatan/curat (2 kasus), pemerkosaan (1 kasus), dan penggelapan (1 kasus).
Sementara, penurunan jumlah terjadi pada beberapa kasus kejahatan, yaitu persetubuhan terhadap anak, bawa lari anak dan kasus Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang Gas.
Kasus persetubuhan anak menurun dari 21 kasus (2015) menjadi 14 kasus (2016); kasus bawa lari anak, terjadi 2 kasus pada 2015 namun tidak terjadi di 2016 ini.
Sedangkan kasus UU tentang Gas, tidak terjadi pada 2016 dari sebelumnya, pada 2015, terjadi 1 kasus.
Pada kasus perampasan dan pencabulan terhadap anak, pada 2016 dan 2015 jumlah kasusnya sama. Perampasan terhadap anak terjadi 1 kasus dan pencabulan terjadi 2 kasus. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Sukmana |