Peristiwa Nasional

'Hibahkan' Hutan Adat, Jokowi Minta Konservasi Tetap Dijaga

Jumat, 30 Desember 2016 - 21:08 | 27.94k
Presiden Jokowi bersama masyarakat hukum adat, Jumat (30/12) pagi, di Istana Negara, Jakarta.(Foto: setkab)
Presiden Jokowi bersama masyarakat hukum adat, Jumat (30/12) pagi, di Istana Negara, Jakarta.(Foto: setkab)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo menegaskan jika fungsi konservasi harus tetap dipertahankan oleh masyarakat yang diberi kepercayaan mengelola hutan adat.

"Perlu saya ingatkan untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hutan adat atau hutan hak, maka fungsi konservasi tetap harus dipertahankan, tidak boleh diubah fungsinya," ucapnya saat Pencanangan Pengakuan Hutan Adat Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (30/12/2016).

Menurutnya, hutan adat tidak boleh diperjualbelikan oleh masyarakat. Apalagi pemerintah memberikan pengelolaan hutan adat kepada masyarakat secara langsung, bukan kepada korporasi.

Sebelumnya, seluas 13.122,3 hektare hutan adat diberikan pemerintah kepada sembilan kelompok masyarakat adat melalui Surat Keputusan Hutan Adat. Pemerintah juga masih mengkaji lahan hutan seluas 12,7 juta hektare untuk hutan tanaman rakyat, termasuk hutan adat.

"12,7 juta hektare yang akan terus kita bagikan. Tetapi kepada masyarakat, kepada rakyat, kepada kelompok tani, kepada masyarakat adat. Sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat, masyarakat dan masyarakat adat," tegasnya.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, sembilan kawasan yang telah memenuhi peraturan perundangan hutan adat yakni:

  1. Hutan Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba seluas 313,99 Ha
  2. Hutan Adat Marga Serampas di Kabupaten Merangin seluas 130 Ha
  3. Hutan Adat Wana Posangke di Kabupaten Morowali Utara seluas 6.212 Ha
  4. Hutan Adat Kasepuhan Karang di Kabupaten Lebak seluas 486 Ha.
  5. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang di Kabupaten Kerinci seluas 39,04 Ha
  6. Hutan Adat Bukit Tinggai di Kabupaten Kerinci seluas 41,27 Ha
  7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam di Kabupaten Kerinci seluas 276 Ha
  8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan di Kabupaten Kerinci seluas 452 Ha
  9. Hutan Adat Tombak Haminjon di Kabupaten Humbang Hasudutan seluas 5.172 Ha (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES