Peristiwa Nasional

Jejak Langkah 'Berliku' Kasus La Nyalla

Selasa, 27 Desember 2016 - 17:26 | 88.94k
ILUSTRASI: La Nyalla Mahmud Matalitti. (Desaign: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: La Nyalla Mahmud Matalitti. (Desaign: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonsia (PSSI), La Nyalla Mahmud Matalitti, kini bebas dari ruang jeruji besi. Ia diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Perjalanan panjang dan berliku dijalani oleh tokoh Pemuda Pancasila itu. Kasus terakhir yang menimpanya adalah dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim.

La Nyalla ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kini kasusnya berakhir dengan divonis bebas.

Vonis bebas dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno, di Gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016), sekitar pukul 14.50 WIB. 

Mendengar putusan itu, La Nyalla langsung menggelar sujud syukur. air mata dari pihak keluarga menemani putusan itu.

Sebelumnya, La Nyalla dituntut hukuman ena tahun penjara. Jalan panjang yang dijalaninya adalah, La Nyalla pernah tiga kali mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya dan gugatannya dikabulkan hakim.

Sebelum duduk di kursi pesakitan, La Nyalla sempat melarikan diri ke Malaysia dan pelariannya berakhir di Singapura. La Nyalla harus rela mendekam di sel tahanan.

Jalan panjang kasus La Nyalla dimulai sejak 16 Maret 2016 lalu. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, La Nyalla menanggapinya dengan santai. Ia menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi Jatim yang menetapkannya sebagai tersangka.

"Nggak apa-apa biarkan saja. Saya katakan Inalillahi wa inalillahi rojiun. Jelas saya hormati keputusan Kejati Jatim saya ditetapkan sebagai tersangka," kata La Nyalla bernada dingin saat itu.

Pada 17 Maret 2016, La Nyalla pergi ke Malaysia via Soekarno-Hatta. Saat itu, memang belum ada perintah cegah dari penegak hukum. Karenanya, ia terbang ke Malaysia.

Baru pada 18 Maret 2016, ada penetapan bahwa La Nyalla dicegah keluar negeri. Saat itu juga, tim kuasa hukum La Nyalla langsung mendatangi kantor Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mendaftarkan gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada 21 Maret 2016, La Nyalla diketahui tidak menghadiri panggilan pertama sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Pihak pengacara La Nyalla meminta pemeriksaan diundur hingga keluar putusan praperadilan.

Tak selesai disitu, pada 24 Maret 2016, La Nyalla kembali tak hadir dalam pemanggilan kedua. dan bahkan, 28 Maret 2016, pada pemanggilan ketiga juga tidak hadir.

Akibatnya, penyidik Kejati Jatim mendatangi kediaman La Nyalla di Surabaya. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil. La Nyalla sedang tidak ada di rumah.

Dari data yang dihimpun TIMES Indonesia, pada 30 Maret 2016, La Nyalla diketahui sudah tidak ada di Malaysia. Dia masuk ke Malaysia pada 17 Maret, sehari sebelum dicekal. Tapi pada 29 Maret, La Nyalla sudah pergi ke Singapura.

Karena kondisi demikian, sidang praperadilan yang dimohon tersangka La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya ditunda. Pihak Kejaksaan Tinggi Jatim, sebagai termohon, tidak menghadiri sidang praperadilan.

Berlanjut pada 6 April 2016, La Nyalla yang sudah ditetapkan jadi tersangka, masih berada di Singapura. Sementara, pihak KBRI di Singapura masih terus melakukan pemantauan terhadap beradaan La Nyalla yang statusnya sudah menjadi buronan.

Setelah ditetapkan bahwa La Nyalla berstatus buronan, 11 April 2016, La Nyalla secara otomatis berstatus stateless alias tak punya kewarganegaraan. 

Pihak Imigrasi RI secara resmi sudah mencabut paspornya. Dengan paspor dicabut, La Nyalla tak bisa bepergian ke mana-mana.

Pada 12 April 2016, penetapan tersangka La Nyalla atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur pada Kadin Jatim, diputus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus, dianggap tidak sah.

Dan sehari setelah dibebaskan dalam sidang praperadilan, 13 April 2016, La Nyalla kembali ditetapkan Kejati Jatim sebagai tersangka.

Tepat 22 April 2016, La Nyalla kembali ditetapkan jaksa menajdi tersangka atas kasus pencucian uang. La Nyalla tak putus asa untuk terus mengajuka praperadilan. Pada 25 April 2016, kembali mengajukan praperadilan, nama anaknya mendaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Nasib beruntung kembali lagi memihak pada La Nyalla. Pada 23 Mei 2016, ia kembali menang praperadilan. Hakim mementahkan status tersangka yang ditetapkan Kejati Jatim.

Berlanjut pada 30 Mei 2016, La Nyalla kembali menjadi tersangka atas kasus dana hibah. sementara, 31 Mei 2016, masa tinggalnya di Singapura, sudah over stay, karenanya langsung diserahkan ke Pemerintah Singapura ke Imigrasi KBRI Singapura.

Akhirnya, La Nyalla harus pulang ke Indonesia, dibawa dengan Garuda Indonesia dan turun di Bandara Soekarno-Hatta. La Nyalla langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk proses kasus yang melilitnya.

La Nyalla sudah tak kuasa. 5 September 2016, ia harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. La Nyalla didakwa telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1,105 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim.

Dalam proses sidang tesrebut, 30 November 2016, La Nyalla harus menerima tuntutan 6 tahun penjara, setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut bahwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500.

Terakhir, La Nyalla menemukan dunianya kembali. Ia bisa menghirup udara sengar di luar penjara. Pada 27 Desember 2016, La Nyalla divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kegembiraan setelah mendapat putusan vonis itu terlihat di wajah La Nyalla. Ia langsung sujud syukur di ruang sidang.

Vonis bebas yang dibacakan pukul 14.50 WIB itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno. Vonis tersebut disambut sorak oleh pengjung yang hadir. "Alhamdulilah," teriak puluhan pengunjung saat itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES