Peristiwa Nasional

Menkeu Pimpin Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Jumat, 23 Desember 2016 - 16:06 | 51.44k
Menkeu Sri Mulyani pimpin pemusnahan miras dan barang ilegal sitaan Dirjen Bea Cukai (Foto: suaracom)
Menkeu Sri Mulyani pimpin pemusnahan miras dan barang ilegal sitaan Dirjen Bea Cukai (Foto: suaracom)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat (23/12/22016) memusnahkan barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 12,15 miliar.

Di antara barang ilegal yang dimusnahkan itu antara lain 28.787 botol minuman keras, 510 batang cerutu dan 3,32 juta batang rokok ilegal. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, miras dan rokok yang dimusnahkan merupakan barang yang melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Miras dan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu maka akan disita negara dan dimusnahkan," tegasnya.

Selain miras dan rokok, Dirjen Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Polda Metro Jaya selama 2016 telah 41 kali melakukan penindakan atas narkotika, psikotropika, dan prekursor sebanyak 51.145 butir, 6.742 kilogram, dan 5 keping.

Narkotika dan psikotropika tersebut berasal dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar.

"Modus yang sering digunakan yakni melalui barang kiriman pos dan perusahaan jasa titipan," tutur Menkeu sembari menambahkan jika barang ilegal itu sengaja diselundupkan ke Indonesia jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, saat permintaan masyarakat meningkat.

Selain itu, turut dimusnahkan pula barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode 2015-16 di antaranya produk kosmetik, suplemen dan obat-obatan, sex toys, serta barang yang mengandung unsur pornografi sejumlah 6.033 item dan senilai Rp 138 juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES