Kurangi Prostitusi DPRD Pamekasan Susun Raperda Poligami
TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Maraknya praktik prostitusi di Kabupaten Pamekasan, membuat DPRD Pamekasan berfikir untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) poligami. Raperda ini disusun setelah Raperda tentang Prostitusi ditolak di internal DPRD sendiri.
Gagasan ini muncul dari Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik. Bahkan Raperda poligami, dikabarkan sudah mendapatkan dukungan dari kiai ulama muda Pamekasan.
Menurut Apik, Raperda Poligami bertujuan untuk melegalkan perkawinan dengan para pekerja seks komersial (PSK). Selain itu, dengan Raperda prostitusi jumlah PSK di Pamekasan semakin berkurang.
"Jumlah perempuan yang tidak kawin juga semakin berkurang karena setiap lelaki boleh kawin lebih dari satu orang," ungkap politisi Partai NasDem ini, Kamis (21/12/2016).
Solusi penanganan prostitusi di Pamekasan sendiri, sudah dilakukan oleh pemerintah. Misalnya dengan memberikan bantuan modal agar berhenti menjadi PSK. Namun dari sisi regulasi, penanganan prostitusi belum ada di Pamekasan. Salah satunya yakni dengan Raperda. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |