Peristiwa Daerah

Polsek Genteng Ringkus Bandar dan Pengecer Pil Koplo

Rabu, 14 Desember 2016 - 13:49 | 92.02k
Dua tersangka pengedar pil koplo FW (30) dan EE (24) di Polsek Genteng Banyuwangi, Rabu (14/12/2016).(Foto : Romi S/TIMESIndonesia)
Dua tersangka pengedar pil koplo FW (30) dan EE (24) di Polsek Genteng Banyuwangi, Rabu (14/12/2016).(Foto : Romi S/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Jelang pesta pergantian tahun, Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Genteng, Rabu (14/12/2016) menangkap dua pemuda pemasok pil koplo di kalangan remaja.

Kedua pelaku FW (30) dan EE (24), adalah warga Dusun Warung Dolah, Kecamatan Genteng.

“Kami cukup lama mengamati mengamati tersangka, karena mereka menjual pil bahaya dikalangan anak muda," kata Kanit Reskrim polsek Genteng IPTU Pudji Wahyono.

Kasus ini berawal saat polisi menangkap FW disebuah tempat cucian motor di Dusun Curah Ketangi Desa setail. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 52 butir obat berlogo Y dan uang tunai Rp 40 Ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo.

"Sehari sesudah penangkapan FW, kami mengamankan EE yang diduga bertindak sebagai pemasok pil koplo dari jember," ujarnya.

Pudji menjelaskan, pelaku dalam tiga hari bisa menjual 2000 butir pil koplo di kalangan pelajar wilayah Kecamatan Genteng. Berdasarkan pengakuan EE, pil-pil tersebut dibeli dari Jember. EE mengaku sudah enam bulan menjalankan bisnis terlarang ini.

"EE ini beli 1000 pil dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian diecer satu paket kecil isi empat butir Rp 10.000 ke pelajar dan orang yang butuh," lanjut Pudji.

Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang No 36/2009 Pasal 197, tentang Kesehatan, yakni menjual obat keras dan berbahaya tanpa izin."Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara," ucapnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES