Peristiwa Nasional

Indonesia Menangkan Gugatan Arbitrase Internasional

Jumat, 09 Desember 2016 - 12:46 | 106.46k
Menteri Kemen Kum Ham Yossana Laoli, Bersama Cahyo Rahadian Muzhar direktur Otoritas pusat hukum internasional dan Direktur Jendral AHU Freddy Harris, Kamis (08/12/2016) (Foto: Safuwan TIMESIndonesia)
Menteri Kemen Kum Ham Yossana Laoli, Bersama Cahyo Rahadian Muzhar direktur Otoritas pusat hukum internasional dan Direktur Jendral AHU Freddy Harris, Kamis (08/12/2016) (Foto: Safuwan TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Indonesia menangkan gugatan arbitrase yang dilayangkan perusahaan luar negeri Churchill Mining Plc dan Planet Mining PTY LTD di forum Majelis Tribunal International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID).

Atas kemenangan gugatan Arbitrase ini Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yossana Laoli, selaku koordinator penerima Kuasa Khusus Presiden RI, mengaku senang atas gugatan sejarah pertama kali ini.

Dalam keterangan pers, Kamis (08/12/2016) di Kantor Kementerian Hukum Dan Ham kemarin, Yossana Laoli, menjelaskan poin penting terkait terbitnya Putusan (award) Majelis Tribunal ICSID atas perkara arbitrase internasional antara perusahaan tambang asal Inggris Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd perusahaan tambang asal Australia melawan Republik Indonesia.

Yosana Menjelaskan, Gugatan itu telah di putus pada tanggal 6 Desember 2016 oleh Majelis Tribunal International ICSID.

“Kemenangan ini merupakan hasil yang sangat baik atas upaya gigih dan tidak kenal lelah Pemerintah Indonesia selama kurang lebih 5 (lima) tahun sejak kasus ini bermula,” Jelasnya. 

Gugatan arbitase yang didaftarkan para penggugat ke forum arbitrase internasional ICSID dengan Nomor Perkara ARB/12/14 dan 12/40 pada tanggal 22 Juni 2012 dan 26 Desember 2012 ke forum ICSID berdasarkan perjanjian investasi bilateral/bilateral investment treaty (BIT) RI – UK dan RI – Australia itu terdapat beberapa poin penting yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Tribunal ICSID, sebagai berikut:

a. poin gugatan arbitrase oleh para penggugat ini didasarkan pada 34  dokumen dari tiga level Pemerintahan Indonesia (Kabupaten, Provinsi dan Pusat) yang dipastikan palsu/ dipalsukan yang selanjutnya digunakan oleh Para Penggugat melalui mitra kerjanya (Grup Ridlatama) memperoleh perizinan pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

b. Dokumen-dokumen palsu tersebut berimplikasi mencemari klaim investasi Para Penggugat. Oleh karenanya investasi Para Penggugat tersebut tidak terlindungi oleh perjanjian investasi bilateral/bilateral investment treaty (BIT) RI – UK dan RI – Australia dimana atas pemalsuan tersebut Para Penggugat telah melanggar prinsip itikad baik (good faith) dan norma/ kepatutan internasional (international public policy).

c. Mempertimbangkan bahwa seluruh investasi Para Penggugat adalah ilegal akibat dari berbagai pemalsuan, maka Majelis Tribunal ICSID memutuskan seluruh gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima termasuk berbagai upaya lain yang dilakukan Para Penggugat selama proses arbitrase ini berlangsung.

d. Majelis Tribunal ICSID juga menyatakan bahwa Para Penggugat tidak melakukan due diligence secara proporsional dalam berinvestasi di Indonesia.

Yosana mengungkapkan, Melalui putusan ini pula, Majelis Tribunal ICSID memerintahkan Para Penggugat untuk membayar biaya berperkara yang telah dikeluarkan Pemerintah Indonesia sebesar USD 8,646,528 (angka ini adalah 75% dari total keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah Indonesia). Disamping itu, Para Penggugat juga dibebankan mengganti sejumlah biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah Indonesia untuk administrasi ICSID mencapai nilai USD 800,000.

Menurut Yosana lebih lanjut, putusan Majelis Tribunal ICSID ini juga memperkuat kebenaran tindakan Pemerintah Kutai Timur mencabut izin pertambangan mitra kerja Para Penggugat sebagaimana dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Upaya ini tidak mudah dan banyak tantangan yang dihadapi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun atas keyakinan yang kuat, Pemerintah Indonesia berhasil melewatinya dengan hasil yang maksimal dan sesuai harapan,” papar Yosana.

Berdasarkan hasil yang dicapai dari arbitrase ini menurutnya Yosana akan menjadi sinyal yang kuat bagi para investor tidak beritikad baik untuk tidak “main-main” dengan kesungguhan Pemerintah Indonesia untuk menghentikan upaya mereka mencari “keuntungan” dengan cara yang melawan hukum di Indonesia.

Disamping itu sekaligus sebagai sinyal positif akan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melindungi investor asing yang baik dan terus menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES