Peristiwa Nasional

Ini Enam Pengacara yang Mendampingi Dahlan Iskan

Selasa, 06 Desember 2016 - 12:42 | 163.03k
Yusril Ihza Mahendra, salah satu penasehat hukum Dahlan Iskan. (Foto: Sumut Pos)
Yusril Ihza Mahendra, salah satu penasehat hukum Dahlan Iskan. (Foto: Sumut Pos)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Sidang lanjutan kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur dengan terdakwa Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di jalan Juanda, Sidoarjo, Selasa (6/12/2016).

Setelah sempat tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) pada sidang perdana selasa (29/11/2016) lalu, hari ini dalam sidang pembacaan dakwaan, Dahlan Iskan didampingi enam penasehat hukum yakni Yusril Ihza Mahendra, Pieter Talaway, Mursyid Murdianto, Indra Priangkasa, Agus dan Imam Syafii.

Pantauan TIMES Indonesia, ruang sidang Cakra, Tipikor dipenuhi pendukung Dahlan Iskan yang hadir jalannya persidangan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengenai penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003 lalu itu.

BACA JUGA: Sidang Dakwaan, Dahlan Iskan Didampingi Yusril Ihza Mahendra

Diketahui, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada 27 Oktober 2016 lalu. Dahlan Iskan yang pada tahun 2000-2010 menjabat Direktur Utama PT Panca tersebut dianggap bertanggung jawab dalam penjualan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung yang merugikan keuangan negara senilai Rp 11 miliar.

Mantan Menteri BUMN era Presiden SBY ini diduga melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, arau korporasi sehingga merugikan keuangan negara dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 18, 55, dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebenarnya, Dahlan Iskan sempat  melakukan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun gugatan tersebut ditolak dan Majelis hakim memutuskan bahwa proses penyelidikkan dan penyidikkan yang dilakukan oleh Kejati Jatim sesuai prosedur. Karena ditolak, maka berkas kasus Dahlan Iskan dilimpahkan ke persidangan Tipikor Surabaya.

Hingga berita ini di tulis sidang masih berlangsung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES