Peristiwa Nasional

Melanggar Pergub, Panitia "Kita Indonesia" akan Disanksi

Senin, 05 Desember 2016 - 12:32 | 37.63k
Aksi Kita Indonesia (Foto: merdeka/ Yayu Agustina)
Aksi Kita Indonesia (Foto: merdeka/ Yayu Agustina)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Usai aksi 212, ribuan massa dari banyak elemen beraksi dengan menggelar aksi "Kita Indonesia". Namun, aksi tersebut dinilai melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016. Karenanya pihak pantia akan segera mendapat sanksi.

Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Menurutnya, bahwa aksi "Kita Indonesia" yang digelar pada Minggu (4/12/2016), saat car free day sebagai kegiatan yang baik.

BACA JUGA: Ini Isi Pergub Soal Car Free Day yang Dilanggar Aksi "Kita Indonesia"

Namun, dia menyayangkan, ramainya atribut partai politik berupa bendera, kaus, hingga stiker yang tertempel di sejumlah bus Transjakarta.

"Dari sisi substansi agenda itu bagus, untuk merawat ke-Bhinnekaan Tunggal Ika. Cuma memang sesuai dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 kan dijelaskan, car free day tidak boleh untuk kegiatan politik, termasuk aktivitas propaganda atau SARA," tegas Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/12/2016).

Menurut Sumarsono, pihaknya sudah memastikan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran Pergub yang berujung pada sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Sanksi dari pelanggaran Pergub tersebut adalah pemberian teguran kepada panitia penyelenggara kegiatan.

"Kalau Pergub itu sanksinya memang teguran dalam rangka membina masyarakat. Perda sanksinya lain. Karena ini Pergub, maka sanksinya adalah pembinaan masyarakat," katanya.

BACA JUGA: CFD Jadi Panggung Politik Salahi Pergub

Surat teguran itu akan segera dilayangkan kepada panitia aksi "Kita Indonesia". Pelanggaran Pergub bukan dilakukan oleh partai-partai politik yang ikut aksi dengan memakai atribut dan kehadiran para tokoh, melainkan dari pihak panitia itu sendiri.

"Saya minta klarifikasi dari panitia. Jadi yang ditegur bukan parpolnya, tapi panitianya," ujarnya. Hingga berita ini ditulis, TIMES Indonesia belum mendapatkan konfirmasi dari pihak panitia.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES