Polisi Tetapkan Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet Tersangka
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam waktu singkat, polisi telah menetapkan musisi Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet, dan kesembilan orang lainnya yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) ini sebagai tersangka dalam kasus-kasus yang berbeda.
Delapan orang itu adalah Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016), dengan ditangkapnya delapan orang itu secara otomatis sudah tersangka.
"Kalau sudah ditangkap itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Boy Rafli Amar.
Boy menjelaskan, bahwa mereka ada yang dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.
Hingga saat ini, Boy mengaku juga belum dapat memastikan apakah mereka akan langsung ditahan atau tidak.
Kata Boy, sepuluh orang tersangka itu kini masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Kalau masalah penahanan tergantung dari hasil pemeriksaan selama 1x24 jam," tegasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Sukmana |