Peristiwa Daerah

Probolinggo Digelontor Rp 48,2 Miliar Dana Cukai

Senin, 28 November 2016 - 14:59 | 25.59k
Kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau . (Foto: Bagian Perekonomian Setda Bantaeng)
Kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau . (Foto: Bagian Perekonomian Setda Bantaeng)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kabupaten dan Kota Probolinggo mendapat kuota Rp 48,26 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai atas Hasil Tembakau tahun anggaran 2016 dari Pemerintah Pusat. Rinciannya, Rp 35,956 Miliar untuk Kabupaten Probolinggo dan Rp 12,312 Miliar untuk Kota Probolinggo.

Jatah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai atas Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2016. PMK ditandatangani Menkeu Sri Mulyadi Indrawati, 18 November.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Probolinggo, Agus Hartadi, membenarkan hal itu. "Itu pagu (kuota, Red) definitif, transfernya dilakukan bertahap ke kas daerah," kata Agus.

Selama ini, pemkot telah beberapa kali mendapat transfer. "Nanti di akhir tahun, akan ditransfer semua sesuia pagu definitif. Tapi semua nunggu pusat, karena bisa jadi ada perubahan," terangnya.

Secara keseluruhan, Jawa Timur mendapat Bagi Hasil Cukai sebesar Rp 1,458 Triliun. Rinciannya, Rp 437,632 untuk Pemprov Jatim, dan sisanya dibagi untuk 38 Kabupaten/Kota se-Jatim. Termasuk Kabupaten/Kota Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES