Peristiwa Daerah

Korupsi Bansos, Mantan Anggota Dewan Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Rabu, 23 November 2016 - 18:07 | 47.82k
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, SH, saat diwawancarai sejumlah wartawan di kantor kejaksaan setempat. (Foto : Istimewa)
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, SH, saat diwawancarai sejumlah wartawan di kantor kejaksaan setempat. (Foto : Istimewa)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) kelompok pengajian di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Afton Ilman Huda, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Mantan anggota DPRD Jember tersebut dihukum 1 tahun 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Asih mengatakan, vonis itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (22/11/2016) sore kemarin. 

“Jaksa penuntut umum saat ini belum menentukan sikap dan pikir-pikir. Kami masih menunggu keputusan pihak terdakwa apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim,” kata Asih, saat diwawancarai sejumlah wartawan di Jember, Rabu (23/11/2016).

Menurut dia, jaksa akan menerima vonis itu jika terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima atas vonis yang dijatuhkan. Karena putusan itu dinilai telah memenuhi 2/3 masa hukuman dari tuntutan tim jaksa.

“Majelis hakim masih memberikan waktu 7 hari kepada jaksa dan terdakwa untuk menyatakan banding atau tidak. Kemarin semua menyatakan masih pikir-pikir,” ujarnya.

Pasca pembacaan vonis tersebut, maka sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita akan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jember, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Barang bukti itu berupa proposal dan dokumen lainnya.

Sementara untuk uang yang telah diserahkan terdakwa sebesar Rp 442 juta akan dikembalikan ke kas negara.

Pada kasus bansos tahun anggaran 2014 ini, Kejaksaan Negeri Jember menyidangkan dua terdakwa yakni AIH dan RH. Namun jaksa mengugurkan status hukum terdakwa RH karena yang bersangkutan meninggal dunia beberapa waktu lalu, karena sakit. 

Asih menambahkan, selain telah menyidangkan dua terdakwa tersebut, jaksa juga akan segera memanggil dua nama tersangka baru yakni MS dan MF pada Kamis (24/11/2016) besok.

“Targetnya hingga akhir tahun 2016 nanti berkas perkara dua tersangka baru telah selsai dan bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES