Peristiwa Nasional

Akhirnya Empat Anggota HMI Dibebaskan Polisi

Kamis, 17 November 2016 - 15:32 | 53.86k
Kader HMI yang ditahan polisi terkait demo 4 November 2016 akhirnya dibebaskan (Foto: kompas)
Kader HMI yang ditahan polisi terkait demo 4 November 2016 akhirnya dibebaskan (Foto: kompas)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Empat anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditahan saat kasus aksi unjuk rasa berujung ricuh pada Jumat (4/11/2016) lalu, akhirnya menghirup udara bebas setelah polisi mengabulkan penangguhan penahanan mereka.

Koordinator kuasa hukum HMI, Syukur Mandar menyatakan jika penangguhan penahanan tersebut dikabulkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Iriawan setelah mendapatkan jaminan dari alumni HMI.

"Ya, kita banyak penjamin dari alumni HMI. Saya kira ini prosedur yang normal ya, tidak ada yang luar biasa dalam proses ini," ucap Syukur di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).

Syukur menambahkan jika pihaknya menjamin keempat kader tersebut akan kooperatif jika polisi ingin meminta keterangan. Ia pun menegaskan jika empat anggota HMI itu juga masih berstatus tersangka dan dikenai wajib lapor.

"Oh iya siap. Justru kita terhadap Pak Direskrimum kita ucapkan terima kasih. Kami sangat kooperatif dalam proses ini. Kami menunggu saja proses ini," lanjutnya.

Keempat anggota HMI yang dibebaskan itu dilaporkan keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 12.10 WIB. Mereka nampak didampingi koordinator kuasa hukum HMI Syukur Mandar, Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir dan Sekjen HMI Amijaya Halim.

Polisi sendiri menetapkan lima orang tersangka dalam ricuh demo 4 November silam. Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu di mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Kompas

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES