Peristiwa Nasional

Ini Perjalanan Kasus Antasari Azhar

Kamis, 10 November 2016 - 10:58 | 117.27k
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. (Foto:sindo)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. (Foto:sindo)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidana, Kamis (10/11/2016) siang ini.

Antasari sebelumnya divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain pada tahun 2009.

Banyak dugaannya yang muncul dalam kasus yang melibatkan Antasari. Tudingan kriminalisasi menjadi hal yang paling banyak disuarakan oleh pendukung Antasari.

Segala upaya hukum telah dilakukan oleh Antasari, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali. Namun semua tahapan tersebut menyatakan  Antasari bersalah.

Berikut perjalanan kasus Antasari:

  • 14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.
  • 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka.
  • Menurut polisi, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
  • 4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
  • 7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan ini ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.
  • 25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
  • 28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
  • 11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.
  • 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.
  • 11 Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.
  • Antasari dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.
  • 17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
  • 21 September 2010, kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara.
  • 13 Februari 2012, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari.
  • 6 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.
  • 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.
  • Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
  • 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
  • Kompas TV Antasari Azhar Segera Bebas Bersyarat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES