Peristiwa Nasional

JCC: Ahok Harus Secara Kesatria Mengundurkan Diri

Kamis, 03 November 2016 - 23:09 | 366.21k
John Caine Center (JCC) (Foto: istimewa)
John Caine Center (JCC) (Foto: istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dinilai telah melakukan penistaan Agama, terus memanas. Untuk menghindari kekacauan lebih luas, Ahok diminta dengan kesatria untuk mengundurkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu ditegaskan Chairman John Caine Center (JCC), Najib Attamimi, menyikapi panasnya kasus soal Ahok jelang demo yang akan berlangsung di Jakarta, 4 November nanti.

"Ahok harus kesatria mengundurkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Karena sudah meresahkan rakyat Indonesia akibat ucapannya yang menyinggung soal agama. Itu solusi terbail bagik Ahok," kata Najib, kepada TIMES Indonesia, Rabu (3/11/2916).

BACA JUGA: JCC: Jangan Persoalan Demo, Persoalkan Penyebab Demo

Jika tidak mengundurkan diri jelasnya, persoalan tersebut akan terus berlanjut bahkan rakyat Indonesia yang beragama Islam, akan semakin marah. "Jika demikian, tuntutan dari banyak pihak akan terus berlanjut," akunya.

Akibat ulah Ahok katanya, sudah banyak pihak yang terkuras tenaganya, terusik ketenangannya. "Bahkan sudah membuat kekacauan terjadi dimana-mana. Jika terus begini, apa jadinya republik ini. Kondisi ekonomi nasional tidak akan stabil. Bahkan akibat Ahok, Presiden ikut gelisah, repot karena ulah seorang Ahok," tegasnya.

Lebih lanjut, akibat kasus Ahok, pihak kepolisian hingga menerapkan siaga satu. Pengamanan demonstrasi sedemikian dipersiapan. Bahkan pasukan 'Asmaul Husna' sudah disiapkan menghadapi para demonstran.

"Melihat kondisi demikian, maka Ahok harus kesatria memundurkan dari sebagai calon Gubernur. Pihak KPU selaku pelaksana Pilgub DKI, jika Ahok siap memundurkan diri, maka bisa mengeluarkan kebijakan bagaimana Ahok tidak terkena sanksi karena mumundurkan diri sebagai calon," katanya.

Diketahui, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, pengunduran diri perseorangan diancam pidana kurungan dan denda dalam pasal 191 (UU Pilkada).

Dalam pasal 191 itu, juga disebutkan pemberlakuan sanksi ancaman pidana kurungan dan denda bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik setelah ditetapkan sebagai peserta oleh KPU.

Bagi calon yang didukung parpol tidak ada denda di pasal 43 dan 53, tapi ada ancaman pidana kurungan dan denda di pasal 191.

Adapun bunyi pasal 191 UU 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur sanksi denda dan pidana bagi calon yang mundur setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada adalah:

Pertama, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp50.000.000.000 (Rp 50 miliar).

Kedua, Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar).

Sanksi dalam pasal tersebut bisa dikaji dan nantinya melahirkan kebijakan yang tetap tidak melanggar UU tersebut. "Karena pengunduran diri Ahok itu diakibatkan karena kasus yang dinilai akan melahirkan gejolak dan kekacauan negara. Demi keamanan negara, kebijakan bisa dilahirkan. Karena kondisi darurat," kata Najib.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES