Peristiwa Daerah

Tukang Bangunan Nyambi Jual Pil Koplo Diringkus Polisi

Senin, 31 Oktober 2016 - 09:42 | 54.73k
Dua tersangka diamankan polisi, Minggu sore (30/10/2016) (Foto: Safuwan TIMESIndonesia)
Dua tersangka diamankan polisi, Minggu sore (30/10/2016) (Foto: Safuwan TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Dua orang tukang bangunan nyambi jual pil koplo jenis karnophen diringkus anggota Reskrim Polsek Palang, Tuban, Jawa Timur, beserta ribuan butir pil koplo sebagai barang bukti.

Kedua tersangka masing-masing Imam Syafi'i (37) tahun dan Suprandi (36) tahun. Keduanya asal warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, itu diringkus petugas saat berada di jalan gang dewa kayu, Desa setempat.

"Penangkapan berlangsung Minggu (30/10/2016) sore, sekitar pukul16.30. Hasil penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 bantal pil Karnopen dengan jumlah 2.000 butir," beber Kapolsek Palang, AKP Murni Khamariah, saat hibungi TIMES Indonesia, Senin (31/10/2016) pagi.

Selain barang bukti pil karnophen yang disita, lanjut Murni, petugas juga mengamankan, satu unit motor Honda warna hitam Nopol S-2232-EY milik tersangka.

Selanjutnya kedua tersangka tersebut langsung dibawa ke Polsek Palang, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu para pemasok pil karnophen di wilayah Kecamatan palang, Tuban.

"Kedua tersangka kami jerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 th 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 Miliar," tegas Murni. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES