Peristiwa Nasional

Kejati Jatim Bantah Tudingan Dahlan Iskan Diincar Penguasa

Jumat, 28 Oktober 2016 - 17:26 | 21.41k
Dahlan Iskan saat ditangkap dan ditahan Kejati Jatim (Foto: istimewa)
Dahlan Iskan saat ditangkap dan ditahan Kejati Jatim (Foto: istimewa)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Dahlan Iskan adalah murni penegakan hukum, bukan karena 'pesanan'.

Pernyataan itu diluncurkan menanggapi tudingan Dahlan Iskan bahwa dirinya diincar oleh penguasa. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Dandeni Herdiana bahkan menyebut mantan Menteri BUMN itu coba melemparkan kesalahan.

"Akan kita buktikan di persidangan bahwa yang bersangkutan tak hanya menandatangani tapi juga mengetahui apa yang ditandatanganinya itu," ucap Dandeni sebagaimana dikutip dari BBC.

Dandeni juga menegaskan dirinya tidak tahu apa dibicarakan Dahlan. "Bagi kami tidak ada pesanan, tidak ada perintah dari siapapun juga. Ini murni pertimbangan yuridis dan untuk kepentingan penegakan hukum," lanjutnya.

Dahlan Iskan sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Saat itu dia menjabat sebagai Diretur Utama perusahaan tersebut.

Pelepasan aset PT PWU berupa 33 tanah dan bangunan itu diduga melanggar hukum dan merugikan negara miliaran rupiah.

Usai pemeriksaan sebanyak lima kali, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (27/10/2016) malam. Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini  ditahan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dahlan ditahan selama 20 hari, dari 27 Oktober hingga 15 November 2016 dengan alasan kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi. Bukti yang dikumpulkan penyidik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk lainnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : BBC

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES