Dua Warga Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Ngurah Rai
TIMESINDONESIA, BALI – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Kabupaten Badung Bali kembali menggagalkan upaya penyeludupan narkotika yang dibawa oleh dua pria asal Malaysia.
Kedua pelaku penyelundupan bernama Aliff Affan Bin Azhar(36) bekerja sebagai pelatih tenis di Kuala Lumpur dan Muhammad Shahzadi Bin Shariff (22) yang masi berstatus mahasiswa di salah satu Universitas Malaysia. Keduanya masuk ke Bali pada Kamis (27/10/2016).
Kedua pelaku tiba di bandara Ngurah Rai sekitar 15.45 WITA dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 851 rute Kuala Lumpur-Denpasar.
Saat melewati ruang pemeriksaan petugas mencurigai barang-barang yang dibawa oleh pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan pemeriksaan barang dengan menggunakan mesin X-Ray dan Ion Scan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan sabu-sabu, pil ekstasi di dalam tas hitam milik Allif. Petugas juga mendapati Muhammad Shahzadi menyembunyikan potongan-potongan tanaman ganja di dalam dua kaos kakinya.
"Kedua pelaku ini membawa 70,67 gram Ganja, 2,89 gram Sabu-sabu, dan 15 butir Ektasi serta 150 butir Psikotropika jenis Happy Five," ucap Budi Harjanto Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Jumat (28/10/2016)
Budi Harjanto juga menjelaskan bahwa motif kedua pelaku itu untuk mengedarkan barang-barang itu dikawasan Bali atau di tempat hiburan malam.
"Kedua pelaku ini melanggar pasal 133 ayat 1 undang-undang Nomor 35, tahun 2019 tentang, narkotika ancaman hukuman paling singgkat lima tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar." imbuhnya
Untuk barang bukti pihak Bea Cukai Ngurah Rai menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |