Peristiwa Daerah

Apes, Wisatawan Asal Australia Jadi Korban Pencurian

Kamis, 27 Oktober 2016 - 21:43 | 35.28k
Pelaku Pencurian Di Waterboom Park Kini Diamankan Oleh Polsek Kuta Bali. Kamis 27 Oktober 2016.(Foto: Khadafi/ TIMES Indonesia)
Pelaku Pencurian Di Waterboom Park Kini Diamankan Oleh Polsek Kuta Bali. Kamis 27 Oktober 2016.(Foto: Khadafi/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BALI – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia bernama Jenna Richelle Roza 25 tahun menjadi korban pencurian di Waterboom Park jalan Kartika Plaza Kuta Bali, pada Rabu (19/10/2016) lalu. 

Naasnya, lima Passport Australia, tiga buah HP Iphone 6, dan satu buah Samsung Galaxy, empat debit card, dua cochlear implan, dua driver license, 1$ AUD 1100.00 Australia, serta satu white gold necklace, raib digondong orang. Padahal, barang berharganya itu 

Tak ingin kehilangan barang berharganya, Jenna, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Kuta bahwa dirinya kehilangan barang berharganya yang tersimpan di Saftey Box dalam keadaan terkunci dengan menggunakan pin di Wahana Wisata Waterboom.

Mendapat laporan itu, pihak Polsek Kuta, Bali, lantas melakukan penyelidikan, mulai dengan melihat CCTV dan beberapa saksi di TKP, dan di ketahui bahwa yang mengambil barang tersebut adalah seorang laki-laki yang belum di ketahui identitasnya. 

Namun pihak kepolisian akhirnya menemukan petunjuk, setelah pelaku memakai kartu kredit korban saat bertransaksi di Patshoop, Jalan Cokroaminoto Ubung Kaja, Denpasar. Korp berseragam coklat ini pum bergerak cepat melakukan penangkapan.

Pelaku pencurian di Waterboom Park, berinisial SSN 31 tahun berhasil diamankan, pada Rabu (27/10/2016). Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mendapati semua barang bukti yang masih di simpan di perumahan Padang, Kartika 1 No. 12 Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. 

"Ini adalah modus operandi baru, pelaku modusnya berpura-pura menjadi pengunjung, dan mengintip pin saftey box korban, dan mencuri barang korban," ucap Kompol I Wayan Sumara, dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2016). 

Atas tindakannya ini, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara 

Sementara SSN mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian karena terlilit hutang Rp. 60 juta yang segera dibayar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ardiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES