Peristiwa Daerah

KPP Pratama Tuban Gelar Festival Band dan Stand Up Comedy

Kamis, 27 Oktober 2016 - 19:26 | 99.46k
ILUSTRASI, Festival musik akustik (Foto: imajiner07)
ILUSTRASI, Festival musik akustik (Foto: imajiner07)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Bagi masyarakat yang belum mengetahui, mata uang pertama yang dimiliki Republik Indonesia (RI), Oeang Republik Indonesia atau disebut juga ORI resmi beredar pada tanggal 30 Oktober 1946, ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan gambar belakang teks UUD 1945.

ORI ditandatangani Menteri Keuangan saat itu A.A. Maramis, dan pada hari itu juga Uang Jepang dan Uang Javanesche Bank tidak berlaku lagi, sehingga tanggal 30 Oktober diperingati sebagai hari lahirnya Oeang Republik Indonesia. 

Untuk memperingati Hari Oeang ke-70 yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2016, KPP Pratama Tuban, akan mengadakan Festival Band untuk pelajar SMA/sederajat  dan juga Stand-up Comedy untuk masyarakat umum, dalam sesi acara lainnya akan diisi dengan sosialisasi  mengenai Amnesti Pajak.

Seperti yang di ketahui bersama pada tahun ini Pemerintah sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Perlombaan festival Band bagi pelajar SMA/sederajat bukan tanpa alasan.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan penyuluhan KPP Pratama Tuban, Binanto Suryono, menuturkan, anak-anak SMA merupakan calon penerus bangsa, sehingga sangat penting untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme serta cinta tanah air pada diri mereka.

"Dengan diadakannya perlombaan ini  diharapkan akan menumbuhkan mindset generasi muda," ujarnya. 

Salah satu bentuk penanaman rasa nasionalisme pada generasi muda adalah dengan cara memperkenalkan kesadaran akan pentingnya pajak dalam pembangunan negeri ini. Menurut Binanto, selama ini pajak dalam paradigma masyarakat khususnya generasi muda merupakan suatu hal yang mungkin masih negatif.

“Dengan diadakannya acara hari Oeang ini diharapkan pemahaman yang tidak benar tersebut dapat diubah menjadi hal yang positif. Bahwa dengan menjadi wajib pajak yang patuh dan taat aturan, sehingga generasi muda sadar pajak akan membantu perekonomian dan pembangunan negeri kita tercinta Indonesia,” ujar Binanto.

Binanto menjelaskan, dengan mengangkat tema “Amnesti Pajak”, KPP Pratama Tuban berusaha memberikan informasi kepada masyarakat Bumi Ronggolawe melalui pendekatan seni. 

Amnesti Pajak ini adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi Penghapusan Pajak yang Seharusnya Terutang, Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan.

Menurutnya, amnesti pajak juga meliputi Penghapusan Sanksi Pidana di Bidang Perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar tebusan.

Binanto menjelaskan, yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak dibidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak. 

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga  31 Maret 2017, dan terbagi dalam 3 periode, yaitu : Periode I dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 September 2016; Periode II dari tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Periode III dari tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017. 

Kebijakan Amnesti Pajak merupakan terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara.

Kebijakan Amnesti Pajak ini juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak diberikan lagi. 

Ikut serta Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak  terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

Ia menjelaskan, amnesti pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakanyang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi, serta meningkatkan penerimaan pajak, antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

“Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih rinci mengenai Amnesti Pajak dipersilahkan datang Ke KPP Pratama Tuban, Jalan Pahlawan No. 8 Tuban, atau mengundang KPP Pratama Tuban untuk memberikan sosialisasi,” jelasnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, menyatakan, dalam rangka memperingati Hari Oeang ke-70 menyampaikan kepada seluruh Masyarakat Bumi Ronggolawe, untuk lebih menghargai uang dan kembali menegaskan bahwa Amnesti Pajak adalah Hak seluruh Warga Negara, bukan paksaan Pemerintah kepada warganya.

“Amnesti Pajak tidak sulit dan tidak dimaksudkan untuk mempersulit, justru sarana untuk menyelesaikan kewajiban yang tidak benar di masa lalu. Dan sekaranglah saatnya kita semua bersama bergotong royong, membangan Bangsa dan Negara. Sebagaimana slogan Amnesti Pajak ,” ungkapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ardiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES