Indonesia Positif Ketahanan Informasi Ekonomi

Polri, Kemenkeu, dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Kamis, 27 Oktober 2016 - 08:39 | 50.12k
Konferensi Pers Bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Keuangan terkait Penggagalan Upaya Penyelundupan Benih Lobster. (Foto: kemenkeu)
Konferensi Pers Bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Keuangan terkait Penggagalan Upaya Penyelundupan Benih Lobster. (Foto: kemenkeu)
FOKUS

Ketahanan Informasi Ekonomi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster, Kamis (27/10/2016).

Operasi gabungan itu berhasil menggagalkan 404.385 ekor benih lobster yang hendak di selundupkan ke luar negeri, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp33,16 miliar.

Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan benih lobster tersebut dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Batam, Bandara Soekarno Hatta, Pelelangan Ikan Kamal, Wilayah Tangerang dan halaman Hotel FM7 Tangerang, selama periode 24-30 September 2016.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi hasil kerja sama lintas sektoral ini. "Koordinasi antarlembaga harus semakin diperkuat, saling konsolidasi satu sama lain, dan mengesampingkan yang namanya ego sektoral, demi menyelamatkan kerugian negara akibat penyulundupan," katanya.

Dari operasi gabungan penindakan dan penggagalan upaya penyelundupan benih lobster tersebut, pemerintah berhasil mengamankan 17 orang yang terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan usaha penyelundupan benih lobster. 

Bahkan, delapan diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Direktorat Tipidter Bareskrim POLRI.

Ada empat modus yang digunakan oleh para pelaku untuk menyelundupkan benih lobster ke luar negeri. Pertama, dikirim melalui bagasi penumpang, di mana pelaku membawa barang melalui kurir dengan bagasi berupa koper atau travel bag yang berisi benih lobster. Modus ini dilakukan untuk benih lobster yang akan dikirim ke Batam, Tanjung Pinang, Singapura, dan Vietnam.

Kedua, dikirim melalui kargo dengan menyamarkan isi muatan dengan pakaian atau sayuran, atau dengan mengubah airway bill atau Surat Muatan Udara (SMU), dan melaporkan kepada petugas sebagai barang aksesoris. Modus ini dilakukan untuk menyelundupkan benih lobster dengan tujuan Batam atau Tanjung Pinang.

Ketiga, dikirim melalui kargo dengan mengubah atau mengganti airway bill, yang dilakukan untuk menyelundupkan benih lobster ke Singapura atau Vietnam. Terakhir, dikirim melalui kargo dengan cara mengemas benih lobster dalam kantong plastik dan dimasukan dalam koper dan dibungkus karung untuk mengelabui petugas. Modus ini digunakan untuk menyelundupkan benih lobster ke Batam atau Tanjung Pinang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-4 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Kemenkeu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES