Peristiwa Daerah

Polres Bengkayang Amankan Kayu Tak Berizin

Rabu, 26 Oktober 2016 - 23:37 | 63.26k
Anggota Polres Bengkayang menunjukkan barang bukti truk berisi kayu tak berijin yang diduga berasal dari hutan lindung di Halaman Mapolres Bengkayang, Selasa (25/10/2016). (Foto : Humas Polres Bengkayang for PontianakTIMES)
Anggota Polres Bengkayang menunjukkan barang bukti truk berisi kayu tak berijin yang diduga berasal dari hutan lindung di Halaman Mapolres Bengkayang, Selasa (25/10/2016). (Foto : Humas Polres Bengkayang for PontianakTIMES)

TIMESINDONESIA, PONTIANAK – Kepolisian Resort Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan truk yang membawa kayu olahan yang di duga kuat berasal dari hutan lindung Gunung Bawang, Rabu (25/10/2016).

Penangkapan tersebut terjadi di Dusun Sungai Mau, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungan Betung. Pihak kepolisian menahan, karena kayu olahan tersebut tidak disertai dokumen. 

Awalnya, pihak kepolisian mengamankan kayu olahan berukuran 8x16 centimeter dengan panjang empat meter sebanyak 83 batang dan kayu olahan ukuran 3x4 centimeter dengan panjang empat meter sebanyak lima batang, setelah mendapat informasi dari masyarakat. 

"Setelah kami mendapat info dari masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dengan turun ke lokasi yang telah dilaporkan oleh masyarakat," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang AKP Novral Alberti Kombo.

Menurutnya, sekitar jam 15.30 WIB, anggota kepolisian menemukan satu unit mobil bermuatan kayu, selanjutnya petugas mengecek dokumen kayu, namun sopir truk tidak dapat menunjukkan. "Jadi terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut," akunya.

Atas perbuatannya tersebut akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) Huruf B UU RI nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah menindaklanjuti dengan akan melibatkan ahli dari dinas kehutanan dan menghitung barang bukti.

Kuat dugaan, tambah Novral Kombo, kayu tersebut akan dijual ke Kota Singkawang. “Dua terlapor yang terlibat dari pelanggaran ini yakni ES sebagai pemilik kayu, dan VC sebagai supir truk,” tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ardiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES