Politik

Ratusan Ribu Warga Probolinggo Terancam Tak Bisa Nyoblos

Rabu, 26 Oktober 2016 - 20:24 | 56.40k
FGD Pemutaakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang digelar KPU Kabupaten Probolinggo (foto: M. Iqbal/ TIMES Indonesia)
FGD Pemutaakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang digelar KPU Kabupaten Probolinggo (foto: M. Iqbal/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Sedikitnya ada 141.209 penduduk Kabupaten Probolinggo terancam tak bisa menggunakan hak pilih dalam Pilgub Jatim dan Pilbup Probolinggo, 2018 nanti. Penyebabnya, mereka belum menjalani perekaman KTP elektronik.

Sementara Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Pilkada, serta PKPU nomor 8/2006 mengatur, pemilih harus memiliki KTP elektronik. Bagi yang sudah menjalani perekaman, namun belum mendapatkan KTP, cukup meminta surat keterangan dari Dispenduk Capil setempat.

Kondisi itu, terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang digelar KPU setempat, Rabu (26/10/2016). FGD diikuti para pemangku kepentingan (stakeholder) pemilu.

“Kami akan berusaha terus bagi yang belum terekam, agar bisa tetap bisa menggunakan hak pilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi, usai FGD.

Usaha yang dilakukan, yaitu terjun ke bawah bersama Dispendik Capil setempat.

Kepala Dispendik Capil Kabupaten Probolinggo, Erlin Setiawati menambahkan, pihaknya selama ini turun ke desa-desa, sekolah-sekolah, pondok-pondok pesantren dan lainnya, untuk melakukan perekaman KTP elektronik.

“Harapannya, semua penduduk Kabupaten Probolinggo tertib administrasi kependudukan,” kata Erlin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES