Indonesia Positif Ketahanan Informasi Ekonomi

Menaker: UMP 2017 Diumumkan Serentak 1 November

Kamis, 27 Oktober 2016 - 03:07 | 81.47k
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta. (Foto: setkab)
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta. (Foto: setkab)
FOKUS

Ketahanan Informasi Ekonomi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri minta para gubernur di seluruh Indonesia  konsisten menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP)  tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2016 untuk diberlakukan pada 1 Januari 2017. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya 21 November 2016.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," tutur Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam Rakornas Penetapan Upah di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Hadir dalam kesempatan ini pada Kepala Dinas Tenaga Kerja dari seluruh Indonesia, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perekonomian, BPS dan para pejabat di lingkungan Kemnaker.

Hanif mengatakan aturan PP Pengupahan itu sudah sangat adil. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan  membuka lapangan kerja  kepada yg belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

"Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak," kata  Hanif.

Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UM dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan UM yakni UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum  bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI).

Untuk penetapan UM tahun 2017 berdasarkan data BPS data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu: inflasi Nasional sebesar 3,07 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (Pertumbuhan Ekonomi PDB) sebesar 5,18 persen.

“Agar penetapan UMP tahun 2017 berjalan optimal, kita juga  minta Gubernur meminta menyosialisasikan besaran UMP yang ditetapkan kepada pemangku kepentingan di daerahnya masing-masing agar semua pihak mematuhi penetapan UMP tersebut serta melaksanakannya dengan konsisten,” kata Hanif.

Terkait masih  adanya (delapan) Provinsi yang UMP 2016 di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL),yaitu: NTB, NTT, Kalteng, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat, maka sesuai amanat PP No. 78 Tahun 2015 Gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama 4 (empat) tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : Humas Kemnaker/Mg

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES