Indonesia Positif

Begini Cara Urus Surat Tilang Secara Online

Rabu, 26 Oktober 2016 - 17:46 | 100.37k
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto. (Foto: Halloapakabar)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto. (Foto: Halloapakabar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Korps Lalu lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) meluncurkan secara terbatas aplikasi penindakan pelanggar lalu lintas elektronik (e-tilang) di Gedung National TrafficManagement Center (NTMC) Korlantas Polri di Jalan MT Haryono Tebet, Jakarta Selatan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, aplikasi ini diluncurkan sebagai wujud keseriusan pihaknya dalam upaya sapu bersih praktik pungutan liar (pungli). Sehingga dapat mengurangi singgungan antara petugas dengan pelanggar lalu-lintas dan aksi pungli dapat diminimalisasi.

“Jika pengendara telah mengakui kesalahannya dan terkena denda tilang, maka pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya, maka akan muncul dendanya dan kemudian langsung membayarkannya sesuai pasal yang dilanggar. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking atau bisa langsung bayar ke ATM. Kalau sudah membayar, maka saat itu juga barang bukti STNK diserahkan langsung. Jadi, hal ini dapat menghilangkan tindakan ataupun kelakuan titip uang ke petugas. Semua melalui bank dan semua masuk kas Negara,” ujarnya. 

Aplikasi e-tilang bisa diunduh di Appstore melalui telepon seluler berbasis Android. Setelah aplikasi diunduh dan diinstal, nantinya petugas yang melakukan penindakan akan memberikan nomor ID tilang kepada pengendara yang terkena tilang.

Bagi masyarakat yang sudah mengunakan aplikasi e-tilang bisa langsung memasukan ID tilang kemudian memilih menu bank untuk dijadikan fasilitas pembayaran tilang. Bisa pula menggunakan HP Android petugas yang kemudian akan memberikan nomor ID pelanggaran.

Sebagai tahap awal, sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi ini baru dilakukan kepada 64 Polres perwakilan dari seluruh Indonesia. Setelah sebulan, penggunaannya akan dievaluasi. Jika hasilnya baik, baru akan disosialisasikan ke seluruh Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES