Peristiwa Internasional

Warga Aussie Divonis 15 Tahun Dalam Kasus Pencabulan

Selasa, 25 Oktober 2016 - 16:46 | 33.75k
Robert Andrew Fiddes Ellis saat menunggu vonis hukuman dari Hakim di PN Kota Denpasar (Foto: Khadafi/ Times Indonesia)
Robert Andrew Fiddes Ellis saat menunggu vonis hukuman dari Hakim di PN Kota Denpasar (Foto: Khadafi/ Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, BALI – Setelah sempat ditunda dua kali sidang, Hakim Ketua I Wayan Sukanila SH akhirnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada Robert Andrew Fiddes Ellis. Lelaki 70 tahun warga negara Australia ini adalah terdakwa kasus paedofilia.

Putusan hakim dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa sore (24/10/2016) terkait kasus pencabulan dan pelecehan terhadap anak. Vonis ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan 16 tahun penjara.

"Kita minta permohonan banding. Ini sangat berat dirasakan bagi klien kami," singkat Januar Nahak SH, kuasa hukum Robert.

Ada hal menarik saat majelis hakim menanyakan apakah terdakwa keberatan dengan putusan tersebut menimbang deretan 14 korban anak-anak dan seluruhnya bocah wanita. Robet hanya menunduk dan kemudian menyampaikan kepada penerjemahnya soal motornya.

"Izin majelis hakim, terdakwa menanyakan motornya sekarang ada di mana. Apa masih ada, hanya itu yang ditanyakan," ungkap pendamping penerjemah Robert di ruang sidang.

Menanggapi hal itu, Suka Nila langsung membeberkan barang-barang yang menjadi sitaan dari kepemilikan Robert termasuk sepeda gayung anak-anak.

"Semuanya tercatat lengkap dalam berkas. Yang saya tanyakan apakah terdakwa keberatan dengam keputusan tersebut. Boleh tidak menerima dengan mengajukan banding dan silakan koordinasi dengan kuasa hukum Anda," ucap hakim menyudahi persidangan.

Di luar persidangan, kakek asal Australia ini enggan untuk berbicara. Bahkan sampai dimasukkan kembali ke sel tahanan, ia tetap menunduk dan bungkam.

Situ Sapurah SH, pendamping hukum 14 bocah wanita, yang jadi korban pencabulan, mengaku keputusan 15 tahun penjara masih kurang.

"Kalau dibilang puas ya tidak juga. Tetapi saya rasa cukuplah dengan 15 tahun penjara. Dibandingkan dengan kasus di Karangasem yang hanya 13 tahun. Dalam sejarah kasus pedofilia untuk orang asing di Indonesia, saya rasa ini kasus terbesar," ungkap Sapurah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES