Peristiwa Daerah

Ganti Rugi Tidak Adil, Warga Tuban Gugat BPN dan PU

Senin, 24 Oktober 2016 - 13:27 | 92.31k
Sidang perdata persoalan pembebasan lahan ring road di Kabupaten Tuban, Kamis (24/10/2016) (Foto: Safuwan/TIMESIndonesia)
Sidang perdata persoalan pembebasan lahan ring road di Kabupaten Tuban, Kamis (24/10/2016) (Foto: Safuwan/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Persoalan Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau Ring Road di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali memasuki ranah hukum.

Kali ini 10 orang pemilik tanah, di Desa Kembangbilo, Kecamatan Kota, Tuban, menggugat panitia pembebasan Ring Road. Gugatan tersebut ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban dan Pekerjaan Umum (PU).

"Ini sudah berlangsung sidang kedua dengan agenda jawaban dari tergugat sama bukti surat dari pemohon. Inti gugatan adalah ganti rugi untuk jalan lingkar di Desa Kembangbilo dinilai tidak adi," jelas Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, yang juga Hakim Anggota susia sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (24/10/2016).

Warga-Tuban-Gugat-BPN-dan-PUvbEQ.jpg

Sementara itu, pengacara sepuluh warga korban pembebasan jalan ring road, Choliq, menilai bahwa tim penilai yang ditunjuk oleh Pemeritah Daerah tidak profesional dalam menilai harga tanah untuk ring road.

"Tim penilai tidak profesional dalam menilai harga, dimungkinkan tim penilai ada titipan dari Pemerintah Daerah. Salah satu contohnya perbedaan harga, Harga tanah di pinggir jalan milik klien saya yang rasionalnya lebih mahal, justru milik warga lain yang posisinya di dalam jauh dari jalan justru lebih mahal," tegas Choliq.

Choliq menjelaskan, sebelum gugatan ini dilayangkan ke PN Tuban, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan musyawarah kembali ke Bupati tembusan ke PU dan BPN Tuban, sayangnya surat itu tidak ada jawaban hingga berlangsungnya gugatan.

"Sebelum kita mengajukan gugatan ke PN Tuban, klien kami sudah mengajukan permohonan ke Bupati dan kami berikan tembusan ke BPN dan PU, pengajuan permohonan musyawarah itu juga diatur dalam peraturan. Tapi tidak ada jawaban sama sekali," jelas Choliq.

Sementara itu, Panitia pembebasan lahan ring road, yang juga Kasi Tanah dan Pendaftaran BPN Tuban,  Lalu Rianta, menyerahkan permasalahan tersebut ke ranah hukum dan dan mengikuti keputusan majelis Hakim nanti.

"Kami menyerahkan permasalahan tersebut dan mengikuti keputusan majelis Hakim nanti," ujar Lalu Rianta.

Pantauan TIMEIndonesia dalam proses pembebasan jalur ring road di Kabupaten Tuban, selain 10 orang warga Desa Kembangbilo, sebelumnya juga dilakukan 12 orang pemilik tanah di Desa Tegalagung Kecamatan Semanding. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES