Peristiwa Daerah

Diperlakukan Tak Adil, Warga Tuban Mengadu ke Presiden dan KPK

Minggu, 23 Oktober 2016 - 20:26 | 169.58k
ILUSTRASI, Proyek Ring Road (Foto: indonesiabusiness)
ILUSTRASI, Proyek Ring Road (Foto: indonesiabusiness)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Sebanyak 12 warga pemilik tanah di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengadu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi Pemerantasa Korupsi (KPK).

Apa sebabnya, mereka merasa diperlakukan tidak adil atas pembebasan tanah untuk keperluan jalan lingkar selatan (JLS) atau Ring Road, yang merupakan program Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tuban.

“Kami sangat mengharapkan persoalan ini betul-betul ada perhatian dari pemerintah pusat terutama Bapak Presiden RI, Bapak Joko Widodo dan Komisi Pemeberantasan Korupsi ( KPK) terjun langsung ke Kabupaten Tuban," kata Parjo, yang diamini Hariyono, serta Pemilik Tanah lainnya, Minggu, (23/10/2016).

Surat-laporan-Ke-Presiden-RIFZ8J1.jpgSurat laporan Ke Presiden RI, beserta nama nama pemilik lahan, Minggu (23/10/2016) (Foto : Safuwan TIMESIndonesia)

Menurut Parjo, pembebasan tanah untuk keperluan Ring Road, banyak kejanggalan. "Selain harga tanah dinilai murah, di Desa Tegal Agung, juga banyak pohon yang tidak diberikan nilai harga,” urai dia. 

Ia mengatakan, berkas surat itu telah dikirim pada hari Kamis (201/10/2016) lalu.  Selain mengadu ke ke Presiden RI dan KPK, mereka juga telah mengirim berkasnya ke Mahkamah Agung (MA), Ombudsmen, Komnasham dan DPRI RI.

“Upaya ini terpaksa kami lakukan karena menurut kami tidak cukup hanya dilakukan di persidangan," tegasnya. 

Lebih lanjut, Ia mengatakan tim penilai, dalam menentukan harga tidak sesuai dengan undang-undang kepentingan umum. "Contohnya dalam menilai harga yang seharusnya musyawarah dengan pemilik tanah, namun hal itu tidak dilakukan dan warga pemilik tanah tahu-tahu harga itu sudah jadi tanpa melalui musyawarah,” akunya.  

Adapun inti permasyalahan dalam laporan ke Presiden RI adalah sebagai berikut :

1. Lahan di desa kami yang lebih dekat dengan kota yang di pinggir jalan dihargai Rp 192.000,00 dan yang didalam di hargai Rp 162.000,00 sedangkan didesa lain rata – rata diatas Rp 250.000,00 sebagaimana (bukti terlampir).

2. Harga tanaman juga dihargai tidak sama dengan desa lain contohnya pohon siwalan didesa kami hanya dihargai Rp100.000 sedangkan didesa lain Rp500.000 dan untuk pohon jati didesa lain dihargai Rp1.000.000 per pohon sedangkan pohon jati tersebut hanya bisa dibuat kayu bakar saja dan untuk mendapatkan 1 kubik pohon jadi tersebut dibutuhkan sekitar 60 batang artinya harga pohon jati untuk kayu bakar tersebut 1 kubiknya harganya kurang Rp60.000.000 sedangkan milik kami yang 3 batang saja sudah mencapai 1 kubik namun hanya di hargai Rp3.000.000 artinya harga tersebut sangat tidak wajar dan tidak masuk akal.

3. Dan sebagian ada pohon jati di desa kami yang tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali.

Atas ketidak adilan tersebut kami memohon bantuan dan perlindungan hukum atas proses pembebasan lahan itu, karena dalam hal ini kami sebagai masyarakat merasa dipermainkan dengan oknum yang mestinya bertanggung jawab justru merugikan kami dengan adanya perintah permohonan gugatan keberatan yang diberikan pada kami justru telah banyak merugikan kami karena dianggap telah kadaluarsa.

“Kami benar-benar telah di rugikan dengan  adanya surat Resmi dari Dinas Pekerjaan Umum yang menganjurkan kami untuk mengajukan gugatan keberatan masalah harga tersebut di Pengadilan Negeri Tuban, paling lambat 7 hari setelah surat tersebut di berikan, namun setelah surat tersebut kita ikuti ternyata sudah dianggap kedaluwarsa sehingga gugatan itu tidak bisa diproses,” tutup Parjo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ardiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES