Peristiwa Daerah

Pengakuan Tukang Ojek yang Nyambi Edarkan Sabu di Bali

Minggu, 23 Oktober 2016 - 19:44 | 33.00k
ILUSTRASI, Tukang ojek nyambi mengedarkan sabu ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Bali Minggu (23/10/2016) (Foto: riauair)
ILUSTRASI, Tukang ojek nyambi mengedarkan sabu ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Bali Minggu (23/10/2016) (Foto: riauair)

TIMESINDONESIA, BALI – Seorang tukang ojek yang nyambi menjadi tukang ojek menyatakan mendapat pasokan sabu-sabu dari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong, Jawa Timur. 

Pengakuan mengejutkan tersebut dikatakan pengedar sabu-sabu berinisial MPP (28), yang ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Bali. 

"Menurut pengakuan tersangka, dia membeli sabu-sabu seberat 5 gram seharga harga Rp 6.250.000 dari seseorang berinisial EB, yang saat ini berada di LP Porong, Jawa Timur," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, Sabtu (22/10/2016).

Menurut Ganfo, pengakuan tersangka Gunung Lumut, Padang Sambian, Denpasar Barat ini hampir sama dengan pengakuan para pengedar lainnya. "Awalnya dia tidak mengaku," sambungnya. 

Untuk mengungkap kasus ini, kepolisian membutuhkan waktu tiga hari sebelum membekuk tersangka di ringkus di Jalan Gunung Soputan, depan Hotel Cozy Stay Denpasar.

"Ia mengaku menunggu temannya yang akan menjual iPhone. Namun ketika didesak, tersangka akhirnya mau mengaku," kata Ganefo di Mapolresta Denpasar kepada TIMES Indonesia.

Ganefo menjelaskan, barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 4,22 gram sempat dibuang oleh tersangka. "Namun ketika didesak, tersangka akhirnya mau mengaku telah membuang narkoba yang dia bawa," ucap Ganefo.

Lebih jauh, Ganefo membeberkan tersangka tak hanya sebagai pengedar, tersangka juga mengaku mengkonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina.

"Tersangka mengaku menggunakan sabu-sabu sejak setahun lalu. Dia beralasan, dengan menggunakan sabu-sabu tubuhnya jarang lelah dan kuat saat ngojek," imbuhnya

Saat ini tersangka diamankan dan mendekam di tahanan Mapolresta Denpasar sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ardiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES