Peristiwa Daerah

Polisi Bongkar Kuburan Korban Penganiayaan di Bangkalan

Jumat, 21 Oktober 2016 - 21:09 | 54.86k
Satreskrim Polres Bangkalan saat membongkar makam korban untuk di autopsi.(foto: Istimewa)
Satreskrim Polres Bangkalan saat membongkar makam korban untuk di autopsi.(foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan membongkar makam korban penganiayaan, Rokib (40) warga Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Kamis (20/10/2016) kemarin. Pembongkaran kuburan tersebut, untuk mengungkap penyebab kematian korban.

"Autopsi terhadap jenazah itu untuk memastikan luka yang menyebabkan hilangnya nyawa korban," jelas Kasatreskrim Polres Bangkalan, IPTU Anton Widodo, Jumat (21/10/2016).

Kronologis tewasnya korban yang diduga stress karena membujang itu, berawal dari pemukulan yang dilakukan Rokayah (42) dan Soleh (55), keduanya saudara kandung korban, serta Sayadi (40) ipar korban suami Rokayah.

Penganiayaan ini dipicu sikap korban yang sering berperilaku kasar kepada Rokayah. Kebetulan korban tinggal satu rumah dengan saudara perempuannya itu. Tak tahan dengan perilaku korban, Rokayah mengadu kepada Sayadi dan Soleh.

"Korban dipukul secara bergantian. Ketiga pelaku itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," imbuh Anton.

Menurutnya peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada Selasa (18/10/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah insiden pemukulan korban ditinggalkan dan diketahui tewas sekitar pukul 18.00 WIB dan di kebumikan di pemakaman umum pada pukul 23.00 WIB. 

"Kami menyelidiki kasus kematian korban setelah ada warga yang melapor," ucapnya.

Berdasarkan hasil autopsi, korban menderita luka dibagian kepala dan tewas akibat trauma benda tumpul. Sesuai pengakuan para tersangka, korban dipukul menggunakan balok kayu.

"Barang bukti yang kami sita sebilah kayu sepanjang 45 sentimeter lengkap dengan bercak darah, dua bilah kayu ukuran 4x6 sentimeter lengkap dengan bercak darah, dan dua pasang sandal lengkap dengan bercak darah," papar Anton.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara karena menghilangkan nyawa seseorang. 

"Kami juga sudah memeriksa 7 saksi," tandasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES