Peristiwa Nasional

Terjerat Pungli, Sanksi Minimal 4 Tahun Penjara Menanti

Jumat, 21 Oktober 2016 - 16:04 | 35.16k
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: setkab)
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: setkab)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketegasan pemerintah memberantas praktis pungutan liar (pungli) ditunjukkan dengan sanksi hukum yang disiapkan bagi pelakunya yakni minimal 4 tahun penjara berdasar UU Korupsi pasa 12E, demikian ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Meski begitu, ia juga menegaskan jika semuanya tentu akan ditentukan oleh proses hukum yang berjalan. "Tentunya tidak bisa kita generalisir, harus kita lihat case by case seperti apa," jelasnya.

Menurut Jaksa Agung, pungli dan suap merupakan dua hal berbeda. Jika suap melibatkan dua pihak saling bekerja sama dan berkonspirasi - ada yang memberi dan ada yang menerima untuk tujuan tertentu, maka pungli adalah sepihak sehingga ada pihak yang dirugikan.

"Sehingga di sini tentunya, mereka ini yang diminta pungli tidak perlu takut untuk melaporkan karena mereka cenderung menjadi korban," tukasnya.

Ia menjabarkan jika intinya adalah bagaimana pun pungli ini harus diberantas karena praktik pemerasan seperti ini akhirnya membudaya, masif dan menahun sementara lebih banyak dampak negatif yang ditimbulkan.

Mengenai posisi Kejaksaan sendiri, ia menegaskan jika hal itu akan diatur nantinya. Tapi kalau kasusnya sampai ke persidangan, kejaksaan akan bertindak sebagai penuntut.

"Sebagai penyidik ini kalau tindak pidana umum itu Polisi, tapi kalau dikaitkan dengan tindak pidana korupsi ya Jaksa bisa masuk situ, bisa," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES