Peristiwa Daerah

Mengaku Anak Jendral, Pelaku Penabrak Hingga Tewas Tidak Ditahan

Jumat, 21 Oktober 2016 - 07:48 | 96.02k
Pengacara Korban Benyamin Seran Saat Ditemui Di Denpasar. Jumat 21 Oktober 2016.(Foto Khadafi/Times Indonesia)
Pengacara Korban Benyamin Seran Saat Ditemui Di Denpasar. Jumat 21 Oktober 2016.(Foto Khadafi/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, BALI – Pelaku penabrak yang menewaskan korbannya di wilayah hukum Polres Gianyar, Polsek Sukawati, Bali dibiarkan bebas berkeliaran karena ia mengaku anak seorang Jenderal.

I Nyoman Sudiasa, asal Tampaksiring pengemudi mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi DK 1187 KP menabrak korban bernama Tinus Ayub pada Minggu (16/10/2016) dini hari lalu. Korban akhirnya meninggal pada Rabu (19/10/2016) di RSUP Sanglah Denpasar.

Yang membuat keluarga korban resah, pengemudi sama sekali tidak ditahan dan barang bukti kendaraan sudah dikembalikan ke pemiliknya oleh bagian Satlantas Polres Gianyar.

Pengacara keluarga korban Benyamin Seran saat ditemui di Denpasar, Kamis (21/10/2016) mengatakan telah mengkonfirmasi hal ini kepada penyidik di Polres Gianyar.

Benyamin menjelaskan jika hasil komunikasi dengan Polres Gianyar yang menangani perkara tersebut diketahui jika pelaku sampai saat ini belum bisa ditahan.

"Pelaku mengaku kalau dirinya anak seorang jenderal berpengaruh di Bali. Barang bukti mobil Ertiga juga sudah dikembalikan ke pemiliknya, pelaku tidak ditahan. Kita bertanya mengapa barang bukti dikembalikan katanya ada permohonan pinjam pakai dan sudah ada izin dari atasan," ujarnya.  

Benyamin juga mengaku jika keluarga korban sempat bertemu dengan oknum yang mengaku sebagai pemilik mobil. Di hadapan polisi pemilik mobil tersebut sesumbar sebagai anak mantan Jenderal polisi. Bahkan menantang keluarga korban maunya apa. Apakah mau damai, lanjut atau ribut.

Polisi sama sekali tidak beraksi atas pernyataan ini. Bahkan oknum tersebut sempat menelpon seseorang kemudian HP diserahkan kepada kepada penyidik Polsek Gianyar.

"Melalui telpon dengan penyidik saya sempat dengan polisinya bilang ‘siap komandan’,” kata Dule, salah seorang kerabat yang datang ke Polsek Sukawati Kamis 20 Oktober 2016

Benyamin menambahkan, dalam berkas penyidikan, penyidik menggunakan UU Lalulitas Pasal 310 ayat 1 yakni tabrakan yang menyebabkan kerusakan kendaraan.

Padahal jika mau dilihat, seharusnya menggunakan UU Lalintas pasal 310 ayat 4 yakni tabrakan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Diduga kuat penggunaan pasal tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pelaku yang mengaku anak jenderal.

Benyamin mengaku heran Polisi belum juga menahan pengemudi mobil Ertiga maut tersebut. "Pengalaman kami menangani kasus serupa selama ini kalau kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang pasti langsung ditahan. Anehnya ada orang datang dan mengaku anak jendral lalu berkoar-koar," katanya.

Selain itu, menurutnya sangat janggal polisi menyerahkan barang bukti berupa mobil kepada pemilik tanpa ada proses rekonstruksi terlebih dahulu.

Untuk diketahui pada Minggu (16/10/2016) lalu Ayub menjadi korban tabrakan yang terjadi di Jalan Banjar Blahtanah Desa Batuan Kaler, Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Ayub yang mengendarai sepeda motor ketika itu ditabrak mobil Suzuki Ertiga.

Ayub kemudian dilarikan ke RSUP Sanglah untuk menjalani perawatan. Namun sayang nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan dan leher patah. Dalam ketidakpastian proses hukum ini keluarga korban sempat mendatangi Polsek Sukawati, Gianyar pada Rabu (19/10/2016) untuk menyelesaikan urusan administrasi korban.

Namun upaya itu rupanya tidak ditanggapi pelaku dan polisi. "Kami akan mendorong kasus ini diselesaikan di pengadilan. Biarkan hakim yang menentukan siapa yang bersalah," tegas Benyamin.

Terkait hal ini, Pihaknya akan nengirimkan surat resmi di Bidang Propam Polda Bali, dengan tembusan Ombudsman Bali, Kapolda Bali, Kapolri sampai Presiden Republik Indonesia.

"Bayangkan kalau korbannya anak jendral dan pelakunya orang kecil apakah tidak ditahan juga. Publik perlu berjuang agar seluruh warga negara memiliki kedudukan sama di muka hukum, equality before the law." tegas Benyamin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES