Peristiwa Daerah

Dagang Jabatan Rektor, Menristek: Laporkan Polisi!

Rabu, 19 Oktober 2016 - 20:05 | 61.68k
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek dikti) Mohamad Nasir, Rabu, (19/10/2016) (foto: Muhammad Agus Salim/TIMES Indonesia)
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek dikti) Mohamad Nasir, Rabu, (19/10/2016) (foto: Muhammad Agus Salim/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir mendukung upaya Ombusman terkait adanya laporan dugaan dagang jabatan rektor di beberapa universitas. "Laporkan ke polisi saja atau ke kejaksaan soal itu," ujar Nasir.

Nasir mengatakan, ada beberapa temuan Ombusman terkait prosedur pemilihan rektor yang dilakukan dengan cara tidak benar dan pihaknya segera menindaklanjuti dengan mengecek secara langsung.

Ia jelaskan, menindaklanjuti dugaan adanya kecurangan dalam pemilihan rektor tersebut dengan melihat track record-nya, apabila kondisi dan integritasnya baik maka proses selanjutnya bisa berjalan.

"Kalau terjadi perilaku masa lalu yang tidak baik dalam hal ini terjadi perlakuan yang tidak benar atau pernah terjadi perdagangan ijazah palsu. Atau dengan sistem rekrutmen yang tidak benar kami harus benahi dulu," terang Nasir di Universitas Islam Malang (Unisma), Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, (19/10/2016).

Selama menjabat sebagai Menristek Dikti, ia akui menemukan ada empat universitas negeri yang dalam pemilihan rektor tidak sesuai prosedur. Universitas itu adalah Universitas Sumatera Utara (USU) yang sistem pemilihan tidak benar dan sudah sempat diulang dalam pemilihannya.

Kemudian Universitas Negeri Manado (Unima) yang pernah dilaporkan adanya pengeluaran ijazah yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga rektor diberhentikan secara langsung. "Dan melakukan pemilihan ulang rektor dan sudah selesai," ujarnya.

Lanjut, Universitas Halu Oleo (UHO) yang dalam proses pemilihan anggota senat tidak sesuai dengan aturan sehingga dikembalikan.

Nasir juga menegaskan dalam pemilihan rektor pasti terdapat tim dari universitas tersebut, dan Ia hanya memiliki wewenang untuk memberikan penilaian terhadap rektor tersebut memiliki kredibilitas atau tidak.

"Seperti Rektor Unima yang berhentikan dan guru besar saya cabut, karena menggelar aktivitas mengajar jarak jauh yang melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dan kami menilai itu tidak kredibel," tegasnya.

Ditegaskan, Ia akan memberikan punisment terhadap univeritas apabila menemukan segala penyelenggaraan yang tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Akan saya lihat jika ada pelanggaran administrasi akan kita berikan sanksi adminiatrasi. Tapi kalau urusannya pidana itu urusannya polisi," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES