Peristiwa Daerah

70 Tahun Tanah Diserobot Pengusaha, Warga Lapor DPRD

Senin, 17 Oktober 2016 - 14:55 | 91.24k
Massa warga Desa Badean, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, korban penyerobotan tanah bersama Forum Suara Blambangan (Forsuba) saat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Massa warga Desa Badean, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, korban penyerobotan tanah bersama Forum Suara Blambangan (Forsuba) saat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Puluhan warga Desa Badean, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Senin (17/10/2016) mendatangi kantor Dewan Perwakailan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka didampingi Forum Suara Blambangan (Forsuba), forum yang digawangi para tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Mereka mendesak wakil rakyat turut memperjuangkan hak atas tanah mereka, seluas 50,086 hektar.

Tanah tersebut diserobot tiga orang pengusaha selama 70 tahun lebih, sejak masa penjajahan Jepang. Mereka adalah Gunawan, warga Surabaya, Yanti atau Endra Gunawan, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi dan Cahya, asal Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Namun sayang, karena tidak dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi terkait, perwakilan DPRD, Vicky Septalinda dan Hery, tidak dapat memberikan keputusan.

“Ada 50 KK, dan kini sudah seribu keturunanya, berharap tanah yang diserobot bisa kembali,” ucap Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani.

Tanah yang terdiri dari pesawahan dan kebun kelapa, lanjutnya, disebut – sebut dikuasai oleh TNI AD. Namun faktanya, lahan yang sebagian besar dijadikan tambak udang tersebut dikelola oleh para pengusaha.

“Kita kan repot, kita ini pro investasi, tapi investasi yang taat hukum, untuk itu kita akan menelusuri investasi tambak udang ini taat hukum apa tidak,” jelas Abdillah yang merupakan sesepuh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyuwangi ini.

Disampaikan, penyerobotan tanah warga Desa Badean, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, ini bermula pada masa penjajahan jepang, tahun 1943.

Saat itu, jepang meminta warga meminjamkan tanah tersebut untuk kepentingan pertahanan dan perlindungan.

Dan usai perang, dijanjikan tanah akan dikembalikan. Tapi kenyataanya, setelah masa kemerdekaan 1945, tanah warga diambil alih oleh TNI AD.

Kondisi ini pernah disampaikan warga kepada pihak TNI AD. Selanjutnya, melalui Korem 083 Malang, diakui bahwa tanah seluas 50,086 hektar tersebut adalah milik warga. Tapi hingga kini, ketiga pengusaha yang menyewa lahan untuk tambak udang, menolak untuk mengembalikan.

Karena pemilik tanah mayoritas adalah keluarga besar NU, Wakil Pimpinan PCNU Banyuwangi, H Nanang Nur Ahmadi, yang juga pengurus Forsuba, mengaku akan memperjuangkan hak warga hingga muncul titik terang.

“Warga NU setempat mengeluh kepada kami atas kedholiman yang dialami, untuk itu kita akan memperjuangkan tanah mereka yang telah diserobot selama 70 tahun lebih,” katanya.

Rencananya, warga Desa Badean, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, beserta Forsuba, akan kembali datang ke kantor DPRD setempat.

Harapanya, surat yang telah dilayangkan sebulan lalu juga bisa segera direspon wakil rakyat, sehingga warga bisa duduk bersama dengan BPN dan instansi terkait guna memecahkan masalah sengketa tanah ini.

“Bukti kepemilikan tanah juga dimiliki warga, jadi tak ada alasan anggota DPRD yang merupakan pilihan rakyat tidak ikut memperjuangkan hak rakyat,” pungkas H Nanang.

Sementara itu, perwakilan dewan, Vicky Septalinda, mengaku akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dalam penyelesaikan kasus penyerobotan tanah ini.

“Kita akan berkoordinasi, sehingga dalam pertemuan mendatang bisa menghadirkan BPN serta instansi terkait,” ucap Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES