Simpan Sabu di Mulut, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Mualli (24), warga Desa Durjan, Kecamatan Kokop Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Tanjung Bumi. Pemuda yang berprofesi sebagai petani tersebut dibekuk polisi lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut, berawal dari kecurigaan polisi kepada tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat di Desa Bandang Daja Kecamatan Tanjung Bumi. Namun, tiba-tiba tersangka berputar arah melarikan diri ketika melihat anggota Polsek Tanjung Bumi sedang melakukan patroli.
"Saat melihat gelagat mencurigakan itu, langsung dilakukan pengejaran," ucap Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Minggu (16/10/2016).
Setelah tersangka ditangkap kata Bidaruddin, polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,6 gram. Selain itu, polisi mengamankan 1 buah korek api, 4 batang rokok GL, HP Samsung warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna pink.
"Untuk mengelabui polisi, tersangka menyimpan sabu-sabu dalam mulut. Tersangka terancam dijerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |