Ekonomi

Perubahan Permenkeu 147, Diapresiasi Gaperoma

Selasa, 11 Oktober 2016 - 21:29 | 27.19k
ILUSTRASI, rokok (Foto: koran-jakarta)
ILUSTRASI, rokok (Foto: koran-jakarta)

TIMESINDONESIA, MALANG – Perubahan peraturan Kementerian Keuangan nomor 147 tahun 2016 tentang tarif cukai hasil tembakau mendapatkan apresiasi dari Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma).

Gaperoma menilai perubahan Permenkeu tersebut mendorong perusahaan rokok untuk meningkatkan produksinya.

Terdapat beberapa perubahan pada Permenkeu tersebut, antara lain adalah adanya peningkatan batas produksi rokok untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIA, yang pada awalnya 50 juta sampai dengan 350 juta batang per tahun sekarang menjadi 10 sampai 500 juta batang per tahun.

Kemudian, untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan IIA dan IIB, yang awalnya 0 sampai dengan dua miliar batang per tahun, saat ini menjadi 0 sampai tiga miliar batang pertahun.

Ketua Bidang Cukai, Gaperoma, Hariyanto menjelaskan jika perubahan tersebut melegakan perusahaan rokok yang selama ini menurutnya banyak yang stagnan dalam memproduksi jumlah rokok.

Sebelumnya banyak perusahaan rokok di Malang yang memproduksi rokok sudah sampai batas maksimal golongan, apabila ditingkatkan produksinya perusahaan tersebut harus naik golongan dan hal itu yang menjadikan perusahaan keberatan karena akan disusul dengan naiknya cukai yang dinilai cukup tinggi untuk naik golongan.

“Kalau naik golongannya, omset sudah pasti turun dan bisa jadi rugi. Jadi selama ini mereka (perusahaan rokok di Malang) stagnan,” ujar Hariyanto, Selasa, (11/10/2016).

Hariyanto juga mengatakan, perubahan Permenkeu  juga akan berdampak pada meningkatnya jumlah kebutuhan tenaga kerja untuk perusahaan rokok SKT. “Menaikan jumlah produksi rokok akan diiringi dengan kebutuhan tenaga kerja,” ujarnya.

Terdapat 18 perusahaan yang tergabung dalam Gaperoma.  Untuk perusahaan SKT menambah jumlah produksi 500 juta batang pertahun akan otomatis menambah 150 tenaga kerja.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES