Peristiwa Daerah

Polisi Banyuwangi Amankan Puluhan Glondong Kayu Jati

Senin, 10 Oktober 2016 - 18:54 | 91.26k
Prosesi penurunan kayu jati di Polsek Tegaldlimo. Banyuwangi, Senin (10/10/2016).(Foto : Romi S/ TIMES Indonesia)
Prosesi penurunan kayu jati di Polsek Tegaldlimo. Banyuwangi, Senin (10/10/2016).(Foto : Romi S/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Sebanyak 22 batang pohon jati hutan tanpa kelengkapan surat dokumen di amankan Polsek Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur. Kayu-kayi tersebut akan dijual ke berbagai daerah di luar Tegaldlimo.

Kayu jati ilegal tersebut di angkut menggunakan truk dengan nomor polisi P 9387 UV, yang di kemudikan oleh Subandrio (29) dan Karno (39) keduanya adalah warga Desa Kedungasri.

"Kayu dengan panjang dua meter dengan jumlah 22 glondong tersebut diamankan di desa Dusun Persen, Desa Kedungasri, pada Senin pukul 00.40 WIB," Kata Kapolsek Tegaldlimo Akp Hari Purnomo, Senin (10/10/2016).

Dari hasil penyidikan puluhan glondong kayu tersebut, dicuri dari hutan BKPH Blambangan Tegaldlimo beberapa hari lalu. 

"Dua tersangka dan barang bukti kayu serta satu buah truk di amankan ke polsek," terangnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui keterlibatan sindikat yang lainnya. Ini dilakukan karena pencurian kayu jati sering terjadi di wilayah tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES