Ekonomi

Mulai 1 Januari, Harga Rokok Resmi Meroket

Senin, 10 Oktober 2016 - 04:08 | 76.80k
ILUSTRASI, harga rokok akan naik pada Januari 2017 mendatang. (Foto: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI, harga rokok akan naik pada Januari 2017 mendatang. (Foto: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54%, juga mengatur Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang akan berlaku per 1 Januari 2017 mendatang.

Ketetapan itu dituangkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang telah ditandangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016.

Dalam PMK itu disebutkan jika tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Selain itu, harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku.

PMK tersebut juga menyebutkan jika pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok adalah demi meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau, juga memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.

Dengan mengacu pada PMK tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok adalah sebagai berikut:

  • Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 (sebelumnya Rp 590)
  • Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585 (sebelumnya Rp 505)
  • Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp 400 (sebelumnya Rp 370)
  • Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) paling rendah Rp 655 (sebelumnya Rp 590).

harga-rokokqGcnt.jpg

Sementara untuk rokok dengan bahan baku tembakau impor, harga jual eceran terendah adalah sebagai berikut:

  • Sigaret Kretek Mesin (SKM) - Rp 1.120
  • Sigaret Putih Mesin (SPM) -  Rp 1.030
  • Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)  - Rp 1.215
  • Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) - Rp 1.120 (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES