Peristiwa Daerah

Petani Jember Tuntut Reforma Agraria di Lahan Spada

Kamis, 06 Oktober 2016 - 12:35 | 88.95k
Para petani yang di dominasi kaum perempuan saat menggelar demonstrasi tuntut reformasi agraria di lahan spada Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Jember, Kamis (6/10/2016). (Foto: Mahrus/TIMES Indonesia)
Para petani yang di dominasi kaum perempuan saat menggelar demonstrasi tuntut reformasi agraria di lahan spada Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Jember, Kamis (6/10/2016). (Foto: Mahrus/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Para petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Tani (Gerasrut) di Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi di kawasan tanah spada desa setempat, Kamis (6/10/2016) siang.

Koordinator warga, Mu’asim mengatakan, aksi ini merupakan respon atas pernyataan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Dedy Mawardi, yang menyebut bahwa tanah spada seluas 372 hekrare yang saat ini dikuasai PTPN XI bukan merupakan objek reforma agraria.

“Konflik tanah Nogosari sejak tahun 2000 hingga sekarang belum selesai. Bahkan saat mediasi pada 1 Agustus 2001 di Kantor DPRD Jember memberi keputusan tanah dalam status quo,” katanya, usai melakukan unjuk rasa bersama sekitar 150 petani lainnya.

Mu’asim menuding, pernyataan komisaris itu menunjukkan bahwa dia tak memahami akar konflik tanah di spada. Karena konflik itu telah muncul jauh sebelum Peringataan Hari Tani Nasional di halaman Kantor Pemkab Jember, Selasa (27/9/2016) lalu.

“Sejak 2001 secara massif dilakukan pendudukan lahan oleh petani yang luasnya mencapai 135 hektare. Konflik tanah ini tidak muncul secara tiba-tiba,” ujarnya.

Meski saat ini Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SK HGU) tanah spada telah dimiliki oleh PTPN XI dan dianggap final, namun Mu’asim berkata, pernyataan itu hanyalah alasan bagi perusahaan plat merah itu untuk mengaburkan fakta yang terjadi.

“Karena faktanya hingga saat ini konflik tetap berlangsung,” tuturnya.

Untuk itu, dalam surat pernyataan para petani menuntut SK HGU tersebut dicabut karena dinilai cacat hukum, serta meminta kepada pemerintah pusat melalui Tim Kerja Reforma Agraria di Kantor Staff Kepresidenan untuk melaksanakan reforma agraria sejati, sebagaimana amanat undang-undang pokok agraria.

“Dan kami juga menyatakan bahwa tanah spada di Nogosari merupakan objek reforma agraria dalam konsep land reform yang akan diidentifikasi oleh Tim Kerja Reforma Agraria di Kantor Staff Kepresidenan,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES