Peristiwa Daerah

DPRD Mediasi Karyawan dan Anak Usaha Semen Gresik

Selasa, 04 Oktober 2016 - 18:46 | 87.49k
Komisi A DPRD Tuban gelar Rapat perselisihan industri dengan karyawan, Selasa (04/10/2016) (Foto: Safuwan/ TIMESIndonesia)
Komisi A DPRD Tuban gelar Rapat perselisihan industri dengan karyawan, Selasa (04/10/2016) (Foto: Safuwan/ TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – PT Swabina Gatra, anak Perusahaan PT Semen Indonesia Tbk, pada 1 April 2016 lalu, telah memecat satu orang karyawannya bernama Darwanto, asal warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Darwanto, yang bekerja sebagai koordinator parkir di perusahaan, itu dianggap tidak taat dengan instruksi perusahaan, dan dianggap sering meninggalkan pekerjaan tanpa seizin. Bahkan sesuai catatan perusahaan, Darwanto juga dinilai sering mengikuti demo.

Selasa (04/10/2016), komisi A, DPRD Tuban, telah menggelar rapat penyelesihan karyawan dengan industri, sesuai dengan surat pengaduan yang dilayangkan oleh Darwanto ke komisi A.

"Kami meminta PT Swabina Gatra untuk menerima kembali saudara Darwanto agar bekerja di perusahaan PT Swabina Gatara, namun ditolak,” kata ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto.

Agung menjelaskan, Adanya pemecatan itu berawal dari keputusan tentang pengembalian tenaga dari user ke PT Swabina Gatra, yang berdasarkan surat Nomor 0017/KM03/712032/03.2016 tanggal 3 Maret 2016 tentang pengembalian pegawai dari kepala seksi pengamanan.

Selanjutnya, bahwa masalah yang menyangkut karyawan Swabina Gatra yang di-PHK secara sepihak ini sangat sulit untuk dipersatukan. Sebab yang diinginkan oleh pekerja dan Dinsosnakertrans Tuban agar PT Swabina Gatra bisa menerima kembali, namun mereka menolak atas perintah atasan.

“Penolakan oleh PT Swabina Gatra tersebut adalah sebuah rekayasa untuk tidak memesukan lagi Saudara Darwanto”, tegasnya.

PHK adalah PHI bukan perusahaan. Seorang pekerja dikatakan berhenti bekerja bila sudah ada keputusan dari PHI dan sebelum PHI memutuskan, maka hak dari pekerja harus segera dipenuhi. Bila hal ini tidak segera di atasi, lanjut Agung, maka Industri berpotensi untuk melakukan PHK sewenang-wenang.

“Sehingga DPRD Tuban akan mengoreksi lagi masalah perizinan industri bilamana industri tersebut melakukan PHK sewenang-wenananya,” lanjut Agung.

Sementara itu, bagian Pembinaan dan Pengembangan SDM PT Swabina Gatra, Kasmari, menyatakan, Alasan pemecatan saudara Darwanto karena yang bersangkutan tidak mentaati aturan perusahaan.

“Surat untuk menerima kembali tidak bisa diterima karena surat pemecatan belum dicabut,’ungkap Kasmari. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES