Peristiwa Daerah

Terlarang, Iklan Rokok di Jalan Protokol Banyuwangi

Senin, 03 Oktober 2016 - 16:01 | 134.05k
Baliho iklan produk rokok yang berdiri di lampu merah Kertosari, Banyuwangi. (Foto: Syarif/TIMES Indonesia)
Baliho iklan produk rokok yang berdiri di lampu merah Kertosari, Banyuwangi. (Foto: Syarif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akan mengeluarkan larangan pemasangan baliho, spanduk dan lainya, yang berisi iklan produk rokok berdiri di ruas jalan protokol. Hal itu ditegaskan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang larangan pemasangan iklan rokok.

Artinya, ke depan izin pemasangan iklan zat adiktif baik dalam bentuk baliho, spanduk dan sebagainya di jalan utama haram hukumnya.

“Larangan iklan rokok ini bertujuan agar kawasan kota Banyuwangi tidak menjadi kawasan iklan rokok. Karena iklan rokok membawa dampak negatif bagi masyarakat,” katanya, Senin (3/10/2016).

Dalam Perbub, lanjutnya, akan diatur kawasan tertentu yang masih bisa bertengger iklan rokok. Tujuanya, agar tak ada lagi iklan rokok yang bersembunyi dibalik iklan layanan masyarakat, sehingga sering luput dari pajak.

“Selain dampak yang buruk bagi Masyarakat, pendapatan asli daerah (PAD) Banyuwangi dari iklan rokok juga sangat minim. Sebab pemasangan iklan roko di Banyuwangi kebanyakan memanfaatkan iklan layanan masyarakat, sehingga luput dari  pajak daerah,” jelas Anas.

Ditegaskan, setelah selesai penyusunanya dengan berpatokan Perbub, iklan rokok yang sudah ada di wilayah Banyuwangi akan dibongkar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES