Tanah Milik Anggota DPRD Lebih Mahal, Warga Protes Proyek Ring Road
TIMESINDONESIA, TUBAN – Para pemilik tanah menolak pengusuran tanah untuk keperluan jalur ring road di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Warga menolak karena harga ganti rugi tanah jauh lebih rendah dibanding harga pasaran. Para pemilik tanah juga curiga dengan harga tanah milik anggota DPRD yang lebih mahal dibanding milik petani.
Jum’at (30/09/2016) siang, para pemilik tanah yang lahannya akan digusur untuk jalur ring road berkumpul dengan Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku panitia pembebasan lahan ring road. Pertemuan ini berlangsung di Balai Desa Kembangbilo.
Dari 65 orang pemilik tanah, kurang lebih sekitar dua puluh orang pemilik saja yang hadir untuk penandatanganan persetujuan harga yang sudah disodorkan oleh panitia pembebasan.
Ketidak hadiran warga banyak yang disengaja karena pertemuan sebelumnya pada pekan kemarin, para pemilik tanah dibuat kecewa lantaran harga tanah yang disodorkan oleh panitia lelang lebih rendah dibanding harga pasaran.
“Banyak yang tidak hadir karena pada pertemuan minggu kemarin warga kecewa dengan harga tanah yang ditawarkan. Tidak sesuai harapan, jauh lebih rendah dibanding dengan harga pasaran,”ungkap Kusnan, salah satu pemilik tanah.
Yang membuat curiga warga, harga tanah milik anggota DPRD Tuban, bernama Rasmani lebih mahal dibanding milik para petani. Kusnan menjelaskan, lokasi tanah tersebut dianggap sama tunggal galeng (jalan kecil perlintasan sawah) saja.
“Milik saya permeter hanya dihargai Rp 411.000 per meternya, sedangkan tanah milik Bapak Rasmani sesuai data dari BPN per meter harganya Rp 466.000 rupiah. Ini yang membuat saya dan pemilik tanah lainnya curiga,”ungkap Kusnan, sambil menunjukkan lokasi tanahnya kepada wartawan.
Sementara itu, Sekretaris pengadaan tanah ring road, Priyantono, mengungkapkan, sebanyak 17 orang pemilik tanah sudah setuju dan bertanda tangan dari total sebanyak 65 orang pemilik tanah di Desa Kembangbilo.
“Saat ini baru tujuh belas orang saja yang sudah setuju dan bertanda tangan. Luasan lahan yang paling minim milik warga dan sudah setuju seluas satu meter dan yang paling besar luasannya bervariatif ,” kata Priyantono.
Harga tanah yang ditawarkan kepada para pemilik tanah, lanjut Priyantono, itu merupakan harga yang sudah ditentukan oleh tim penilai. Pihak panitia hanya menyampaikan persetujuan saja kepada para pemilik tanah.
“Sesuai peraturan, Harga tanah itu semua yang menentukan adalah dari tim penilai,” lanjutnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |