Peristiwa Daerah 'Sri Raja' Berakhir di Penjara

Di Banyuwangi Dibuka Pengaduan untuk Korban Dimas Kanjeng

Kamis, 29 September 2016 - 22:44 | 154.41k
Kapolres Banyuwangi, AKBP Budi Mulyanto. (Foto: Syarif/TIMES Indonesia)
Kapolres Banyuwangi, AKBP Budi Mulyanto. (Foto: Syarif/TIMES Indonesia)
FOKUS

'Sri Raja' Berakhir di Penjara

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kepolisian Resort Banyuwangi, buka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban Dimas Kanjeng Taat pribadi.

Langkah jemput bola ini dilakukan menyusul adanya warga setempat yang pernah menjadi korban intimidasi padepokan di Probolinggo tersebut.

BACA JUGA: Perempuan 'Cantik' Ini Ungkap Kebohongan Dimas Kanjeng

Dia adalah Erwin Hariyati, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Yakni istri mendiang Abdul Ghani, korban dugaan pembunuhan padepokan berkedok pencetak uang dari alam ghaib asuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

“Jika ada warga yang pernah menjadi korban, baik penggandaan uang atau kasus yang lain, silahkan mengadu kepada kami. Aduan bisa dilayangkan langsung ke Polsek maupun Polres,” ucap Kapolres Banyuwangi, AKBP Budi Mulyanto, Kamis (29/9/2016) malam.

Para korban, lanjutnya, tidak perlu malu apalagi takut, karena pemimpin padepokan yang berpusat di Probolinggo tersebut telah diamankan aparat Polda Jatim. Dan saat ini penanganan kasusnya masih dalam pengembangan.

“Silahkan datang langsung kepada kami. Bawa juga bukti-bukti pendukung untuk mempermudah penyelidikan yang bakal dilakukan petugas,” pintanya.

Bagi warga yang merasa anggota keluarganya menjadi pengikut, juga diminta mengadu kepada Polisi. Soalnya aparat Polda Jatim juga tengah mengupayakan pemulangan terhadap para pengikut Dimas Kanjeng yang sampai kini masih bertahan di Probolinggo.

“Sampaikan secara gamblang kepada aparat. Nanti data identitas yang masuk akan kita kirim ke Polda Jatim agar dibantu proses pemulangannya. Jika perlu bawa serta foto yang bersangkutan,” cetus Kapolres.

Menurut Kapolres, pengaduan yang masuk akan bermanfaat bagi penyelidik Polres Banyuwangi dalam membantu para penyidik Polda Jatim untuk mengungkap kemungkinan terjadinya tindak pidana baru.

Tujuanya, menjerat pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di samping kasus dugaan pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail serta modus penipuan berkedok penggandaan uang.

“Penangkapan yang dilakukan aparat Polda Jatim memang terkait dugaan kasus pembunuhan dua mantan orang dekat Taat Pribadi. Tapi tidak menutup kemungkinan ada kasus lain yang juga pernah dilakukannya, mengingat ada ribuan orang yang menjadi pengikut,” ulas Budi Mulyanto.

Selain itu, aduan para korban juga akan menguak berapa banyak kerugian materiil yang diakibatkan praktek penggandaan uang yang melibatkan Dimas Kanjeng. Kerugian materi itu tentu saja harus diketahui oleh penyidik kepolisian untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

“Tidak menutup kemungkinan nilai kerugian yang diderita para korban bisa kembali. Mengingat aset pelaku yang terbilang besar. Komplek padepokannya juga luas dan terdapat bangunan mewah,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES