Peristiwa Daerah

Kuasa Hukum: Tidak Melakukan Perdin Fiktif, Komisioner Bawaslu Harus Bebas

Rabu, 28 September 2016 - 20:49 | 65.56k
Tim kuasa hukum kasus Bawaslu Jatim, H Abdul Fatah (Foto: Istimewa)
Tim kuasa hukum kasus Bawaslu Jatim, H Abdul Fatah (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANG – Tim Kuasa Hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga Komisioner Bawaslu Jawa Timur, menilai bahwa tidak ada perjalanan dinas (Perdin) fiktif yang dilakukan oleh tiga komisioner Bawaslu Jatim.

"Bahwa dakwaan Jaksa terhadap komisioner Bawaslu mengenai perjalanan dinas, semakin jelas dan terang benderang. Dimana Pimpinan Bawaslu Jatim, tidak melakukan perjalanan dinas fiktif," beber Abdul Fatah, tim kuasa hukum Komisioner Bawaslu Jatim, kepada TIMES Indonesia, Rabu (28/9/2016).

Menurut Abdul Fatah, Bawaslu Jatim, memastikan bahwa apa yang dilakukan komisioner Bawaslu Jawa Timur, sudah sesuai aturan yang ada.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi fakta Selasa (27/9/2016) kemarin, terkait perjalanan dinas fiktif yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah jelas bahwa bukan jadi tanggung jawab Pimpinan Bawaslu Jatim," tegas Fatah.

Dalam sidang lanjutan Selasa (27/9/2016), pihaknya sudah menghadirkan 18 saksi fakta yang terdiri dari Panwas Kota/Kabupaten se Jawa Timur.

Selain itu, juga didatangkan saksi dari mantan KPU Jatim. Terkait dengan mekanisme penyelenggaraan dibidang pengawasan dan penggunaan anggaran dana hibah, yang digunakan dasar sebagai payung hukum untuk Pilgub Jatim 2013 adalah, Bawaslu diwajibkan untuk melakukan perjalanan dinas.

"Hal itu seperti yang diamanahkan dalam UU nomor 15 tahun 2011  tentang Penyelenggara Pemilu. Disana dijelaskan bahwa, penyelenggara Pemilu, terdiri dari KPU dan Bawaslu," katanya.

Bawaslu beber Fatah, juga mempunyai kewenangan untuk membimtek Panwas Kabupaten/Kota serta melakukan supervisi, terhadap beberapa kejadian-kejadian yang berkaitan dengan Pemilu.

Tim kuasa hukum terang Fatah, berkeyakinan dan bahkan akan berjuang tiga komisioner Bawaslu Jatim itu harusnya bebas.

"Harusnya pimpinan komisioner Bawaslu bebas dari segala dakwaan. Karena memang tidak terjadi kerugian keuangan negara seperti yang di dakwakan oleh jaksa penuntut," tegas Fatah.

Dalam sidang lanjut itu jelas Fatah, sudah semakin jelas fakta hukumnya. Bahwa Bawaslu Jatim, tidak melakukan perjalanan dinas yang fiktif. 

Bawaslu dalam melakukan perjalanan dinas, memang tidak membawa surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Alasannya, karena SPPD itu yang membawa adalah pihak Seketariat Bawaslu Jatim.

"SPPD itu ditanda tangani oleh Kepala Seketariat Bawaslu Jatim. Sementara, dakwaan perjalan dinas fiktif itu hanya Rp 10 juta. Sementara yang Rp 60 juta, belum dilakukan audit oleh BPKP," terangnya.

Hal tersebut tambah Fatah, adalah bukti bahwa Bawaslu Jatim sudah melakukan kegiatan kedinasanya dan tidak pernah melanggar aturan yang ada.

Sementara itu, untuk sidang selanjutnya, akan digelar Selasa (4/10/2016) depan dengan agenda sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Bawaslu Jatim.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES