Peristiwa Daerah

Terlibat Kasus Tanah, Perwira TNI AU Terima Sanksi

Rabu, 28 September 2016 - 19:24 | 116.95k
Sidang disiplin militer yang berlangsung di Gedung Binayudha, Lanud Abdulrachman Saleh, Rabu (28/9/2016). (Foto: Istimewa)
Sidang disiplin militer yang berlangsung di Gedung Binayudha, Lanud Abdulrachman Saleh, Rabu (28/9/2016). (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang perwira TNI AU berinisial D yang bertugas di Pangkalan Udara Abdurachman Saleh  (Lanud Abd Saleh) harus menerima sanksi hukum atas keterlibatannya dalam kasus tanah di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Komandan Lanud Abd Saleh, Marsma TNI H RM Djoko Senoputro selaku hakim disiplin militer menjatuhi hukuman disiplin militer dan sanksi berat kepada anggotanya yang terlibat dalam kasus tanah di Dengkol, sebuah desa yang berada di dekat pangkalan udara tersebut. 

“Saya selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) menjatuhkan sangsi berat penahanan selama 14 hari dan apabila dikemudian hari terdapat permasalahan pidana hukuman ini tidak berarti menghilangkan unsur pidana,” kata Marsma Djoko Senoputro dalam sidang disiplin militer di gedung Binayudha, Rabu (28/9/2016).

Pemberian sanksi  terhadap perwira berpangkat Letnal Kolonel ini karena perbuatannya tidak memberi teladan terhadap bawahan serta tidak mencerminkan jiwa sapta marga.

Djoko berpesan, peristiwa ini hendaknya menjadi bahan instrospeksi bagi terdakwa sekaligus acuan penegakan disiplin prajurit. Ia berharap bahwa sanksi yang diterima terdakwa dapat memberikan efek jera agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. 

"Anggota TNI tidaklah kebal terhadap hukum sehingga sekecil apapun bentuk pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Terungkap dalam persidangan, D berkenalan dengan Dayat Hadi S, warga Desa Dengkol. Keduanya mengambil uang sewa lahan milik TNI AU di Desa Dengkol tanpa sepengetahuan dinas dan ketua tim aset. Terdakwa juga mengambil uang sewa lahan di Dusun Borojambangan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

Dalam kasus ini, terdakwa D melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 22/VIII/2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit TNI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES