Peristiwa Daerah

Kejari Sidoarjo: Bukti Lengkap, Tapi Tersangka Tak Mengaku

Rabu, 28 September 2016 - 19:36 | 53.13k
Tersangka Mantan Dirut PDAM Sidoarjo, Sugeng Mujiadi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Mulya Andika/ TIMESIndonesia)
Tersangka Mantan Dirut PDAM Sidoarjo, Sugeng Mujiadi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Mulya Andika/ TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Kasus korupsi di Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yakni PDAM Delta Tirta terkait pengadaan pipanisasi 10.000 Sambungan Rakyat (SR), yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,8 milar, dua tersangka belum mau mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut menyeret tersangka Direktur Utama PDAM, Sugeng Mujiadi dan Pemilik Cv Langgeng Jaya, Tjio Julius.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Sunarto, kepada TIMES Indonesia, jika saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara untuk tersangka kedua, yaitu Tjio Julius pimilik CV Langgeng Jaya (LJ) yang menjadi pemenang lelang tersebut.

BACA JUGA: Menghadapi Tuntutan Kasus Tiga Mantan Direksi PDAM, Bupati Siapkan 14 PH​

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi saksi. Jika sudah selesai, maka tersangka Tjio akan langsung kami lanjutkan ke Tahap 2 yakni pelimpahan berkas dan alat bukti ke pengadilan tipikor," terangnya, Rabu (28/9/2016).

Mantan Apidsus Kejati Gorontalo itu menambahkan jika sama halnya dengan Sugeng, tersangka Tjio menyangkal tuduhan Kejari terkait penggelapan dana dan konspirasi pengadaan lelang tersebut.

"Kami (Kejari Sidoarjo red) punya bukti kuat untuk menjerat dua tersangka baik Sugeng maupun Tjio, karena kami punya bukti kuat peran keduanya," imbuhnya

Saat ditanya bukti apa yang siap membuktikan peran kedua tersangka itu, pria asal Gresik ini membeberkan jika tim penyidik memiliki rekap percakapan SMS antara Sugeng dengan sejumlah pihak.

"Saya tak mau menyebutkan siapa dalam percakapan ini, yang penting bukti percakapan SMS dari Hendphone Pak Sugeng tersebut secara gamblang menunjukan adanya konspirasi pada pengadaan 10.000 pipa senilai Rp 8,9 miliar itu yang merugikan negara hingga Rp 28 miliar tersebut," paparnya.

Lebih jauh, Mantan Kejari Jombang ini menegaskan jika Hasil rekap pembicaraan di HP milik tersangka Dirut PDAM, Sugeng Mujiadi yang disita Tim Penyidik Kejari, sudah dilampirkan ke Majelis Hakim PN Tipikor Juanda.

Bahkan, salah satu saksi pada persidangan sebelumnya yakni Amir, juga telah menunjukan tentang permufakatan jahat tersebut.

"Dalam kasus Korupsi ini, Kami pakai Ahli Forensik pusat untuk merekap isi  percakapan SMS pada HP milik tersangka Sugeng Mujiadi," jelasnya.

Dan dahsyatnya isi percakapan SMS tersebut tambahnya, ada pemufakatan jahat pada proyek pipanisasi ini.

"Besok (Kamis (29/9/2016) SM akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Semoga SM mengaku kemana larinya uang itu," pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES