Peristiwa Daerah

Menghadapi Tuntutan Kasus Tiga Mantan Direksi PDAM, Bupati Siapkan 14 PH

Rabu, 28 September 2016 - 19:09 | 80.02k
M Soleh salah satu Penasehat Hukum Bupati Sidoarjo (Foto: Istimewa)
M Soleh salah satu Penasehat Hukum Bupati Sidoarjo (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Menghadapi gugatan dugaan maladministrasi saat memecat permanen tiga mantan direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, di jalan Juanda. Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menyiapkan 14 Penasehat Hukum.

Gugatan di PTUN yang di layangkan ketiga Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo yakni Aries Ardiansyah (Direktur Administrasi Keuangan), Bimo Ariesdiyanto (Direktur Pelayanan) dan Iwan Prasetya (Direktur Operasional dan Teknik) itu menilai Bupati Sidoarjo, telah melakukan maladministrasi karena pemecatan itu dilakukan sepihak tanpa alasan yang jelas.

Kepada TIMES Indonesia, salah satu Penasehat Hukum Bupati Sidoarjo,M Soleh, mengatakan jika pemecatan ketiga Direksi itu dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Pihak Dewas, berhak memberikan rekomendasi tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Saya beserta 13 orang PH lainnya yang 7 orang PH dari Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo menilai pemecatan 3 Direksi PDAM Sidoarjo itu sudah benar dilakukan Bupati Sidoarjo, Karena keputusan Bupati sesuai rekomendasi dari Dewas PDAM yang sudah melakukan sidang kepada 3 Mantan Direksi tersebut," terang Soleh, Rabu (28/9/2016).

Lebih jauh, Soleh membantah jika pemecatan 3 Direksi itu tanpa alasan. Sebab, dari rekomendasi Dewas, pertimbangan stagnasi manajerial, yaitu tak pernah melaporkan laporan masalah keuangan tahunan PDAM.

Selain itu terkait bergulirnya kasus dugaan penggelapan dana dan konspirasi (Korupsi) dengan tersangka Dirut PDAM, Sugeng Mujiadi itu menjadi alasan kuat pihak Pemkab memecat ketiga mantan direktur itu.

"Faktanya kan sekarang Majelis Hakim PTUN mengembalikan berkas gugatan penggugat, karena dinilai tak lengkap dan harus dilengkapi," jelasnya. Hal tersebut katanya, merupakan indikasi ketidaksiapan pihak penggugat (3 Mantan Direksi red),

Padahal yang berkepentingan bukan klien kami (Bupati red. Intinya kami siap menghadapi tuntutan ke 3 Mantan Direksi, Sebab kami punya bukti yang kuat, Pungkasnya.

Diketahui, tiga Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo yakni Aries Ardiansyah (Direktur Administrasi Keuangan), Bimo Ariesdiyanto (Direktur Pelayanan) dan Iwan Prasetya (Direktur Operasional dan Teknik) menggugat putusan pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo pada tanggal 29 Juni 2016 yang lalu.

Gugatan yang ditujukan ke Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah tersebut  didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur yang berada  di Juanda, Persidangan sudah di gelar dua kali yakni 22 September dan tanggal 27 September kemarin.

Dalam dua persidangan itu pihak Hakim PTUN meminta agar pihak Penasehat Hukum Penggugat yakni Affandy SH untuk melengkapi berkas tuntutan ketiga mantan direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo itu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES