Peristiwa Daerah

Selundupkan Tembakau Bojonegoro, Warga Pamekasan Ditangkap Polisi

Selasa, 27 September 2016 - 17:11 | 40.26k
Tembakau asal Bojonegoro yang diamankan Polisi yang akan dicampur dengan tembakau Pamekasan. (Putera Khafi/TIMES Indonesia)
Tembakau asal Bojonegoro yang diamankan Polisi yang akan dicampur dengan tembakau Pamekasan. (Putera Khafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Arifin, warga Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ia terbukti mengirim tembakau asal Kabupaten Bojonegoro ke Kabupaten Pamekasan Pamekasan.

Pengiriman tersebut digagalkan setelah operasi gabungan yang dilakukan oleh Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Polisi Pamong Praja, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pamekasan, Senin (26/9/2016) pukul 22.15 WIB.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki menjelaskan, tersangka ditangkap saat mobil truk pengangkut tembakau masuk ke wilayah Kabupaten Pamekasan, tepatnya di perbatasan Pamekasan dan Sampang.

"Setelah diperiksa petugas, isi truk tersebut ternyata tembakau asal Bojonegoro," kata Osa Maliki, Selasa (27/9/2016).

Tembakau luar Pamekasan, imbuh Osa, dilarang masuk ke Pamekasan. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Pamekasan nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya dan Perlindungan Tembakau Madura. Dalam pasal 24 ayat 2 huruf b; melarang Tembakau Luar Madura masuk ke dalam Pamekasan.

"Ada 932 kilogram yang dikirim ke Pamekasan. Per kilo dibeli Rp 8.000 dari Bojonegoro," ungkap Osa.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tembakau kering rajangan tersebut akan dicampur dengan tembakau Pamekasan yang sudah rusak. Setelah dicampur, tembakau tersebut akan dijual ke pabrik.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES