Ekonomi Menyoal Tax Amnesty

Periode I Amnesti Pajak Segera Usai, Pemerintah Beri Kemudahan

Selasa, 27 September 2016 - 11:02 | 46.09k
Ilustrasi amnesti pajak (Foto: setkab)
Ilustrasi amnesti pajak (Foto: setkab)
FOKUS

Menyoal Tax Amnesty

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Periode pertama program amnesti pajak akan berakhir pada 30 September mendatang. Namun pemerintah memberikan kemudahan untuk wajib pajak yang sudah menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak pada minggu terakhir periode pertama.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menandatangani Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan pada Senin (26/9/2016).

Peraturan tersebut menegaskan jika di akhir periode pertama penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak adalah tanggal 30 September 2016. Terkait hal tersebut, Dirjen Pajak memperbolehkan peserta amnesti pajak untuk memberikan surat pernyataan terlebih dulu, baru melengkapi persayaratan kemudian.

Dalam peraturan tersebut disebutkan jika wajib pajak:

  • Dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dengan lengkap dan sesuai
  • Tidak dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dengan lengkap, namun Surat Pernyataan itu tetap dapat diterima dengan melaksanakan prosedur penerimaan sebagaimana diatur dalam Per Dirjen Pajak itu.

Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud harus dilampiri:

  1. Bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara
  2. Bukti pelunasan Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak  yang memiliki Tunggakan Pajak
  3. Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan
  4. Daftar rincian Harta Tambahan
  5. Daftar Utang Tambahan.

Nantinya, DJP akan menerbitkan tanda terima jika hasil penelitian kelengkapan Surat Pernyataan beserta lampirannya memenuhi ketentuan. Kemudian, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya tanda terima dimaksud.

Jika Surat Keterangan telah diterbitkan, DJP harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada Wajib Pajak paling lambat pada 31 Oktober 2016. Jika permintaan itu tak dipenuhi sebagian atau seluruhnya, maka DJP akan mengembalikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dan menyampaikan Surat Keterangan Batal Demi Hukum kepada Wajib Pajak.

Untuk Wajib Pajak yang Surat Keterangannya batal demi hukum, kemudian bisa menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya pada periode penyampaian Surat Pernyataan berikutnya.

"Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi Pasal 7 Peraturan yang ditetapkan tanggal 26 September 2016 itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES