KPU Larang Donasi Anonim di Pilkada DKI
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menegaskan jika tiap penyumbang dana kampanye calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak boleh menggunakan nama samaran alias anonim, dan juga harus jelas identitasnya.
"Tidak boleh menyebut yang tidak jelas misalnya seperti dulu ada 'hamba Allah' menyumbang sekian ratus juta," ujar Ketua KPUD DKI, Sumarno pada Senin (26/9/2016).
Tak hanya itu, pasangan calon yang lolos verifikasi pada akhir Oktober bulan depan juga harus menyerahkan rekening dana kampanye.
Sementara semua pemasukan dan pengeluaran terkait kampanye tiap pasangan calon, wajib dilaporkan ke KPUD DKI Jakarta, termasuk identitas para penyumbang dana.
KPUD DKI sendiri akan bekerja sama dengan kantor akuntan publik untuk mengaudit pemasukan dan pengeluaran dana dari para kontestan. "Mereka harus tahu dari mana sumber dana yang masuk untuk kampanye para cagub dan cawagub," tegasnya.
Selain itu, KPUD DKI juga menetapkan besaran maksimal sumbangan, baik perorangan maupun korporasi yakni untuk perorangan maksimal Rp 75 juta dan maksimal Rp 750 juta untuk korporasi atau pengusaha. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Berbagai Sumber |